Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
34/Pid.C/2025/PN Mrt FILIPPO INZAGHI Sumarno Bin Saeno Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 34/Pid.C/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B / 222 / XII / Res.1.8/ 2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FILIPPO INZAGHI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sumarno Bin Saeno Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana yang terjadi di Jl. Blok B26 Divisi B2 PT SKU (Satya Kisma Usaha) Desa Muara Kilis Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 dalam kurun waktu pukul 14.55 wib terdahap korban PT.SKU.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Dilaporkan Pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 19.00 wib pelapor atas nama . PIKASIDI Bin USMAN dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 21 / XI / 2025 / Spkt / Polsek Tengah Ilir / Polres Tebo / Polda jambi , tanggal 27 November 2025.----------------------------------------------------------------

Dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana yang terjadi di Jl. Blok B26 Divisi B2 PT SKU (Satya Kisma Usaha) Desa Muara Kilis Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 dalam kurun waktu pukul 14.55 wib terdahap korban PT.SKU, dengan kronologi Pada hari Kamis 27 November 2025 sekira pukul 19.00 wib telah datang seorang laki - laki ke Polsek Tengah Ilir melaporkan kejadian dugaan tindak pidana pencurian brondolan buah sawit dengan kronologi pada hari Kamis 27 November 2025 sekira pukul 14.00 wib pelapor mendapatkan informasi dari tim Patroli yaitu sdr. AIDIL melalui via telepon bahwa terlapor masuk kedalam area perkebunan milik PT SKU, sdr. AIDIL berkata "IJIN KOMANDAN KAMI DAPAT INFORMASI TARGET ADA DIDALAM" lalu saya jawab "JAGA DI PERTIGAAN TAMBANG BATUBARA", kemudian sekira 14.57 wib terlapor muncul dari arah PT BAJABANG dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor, kemudian sdr. AIDIL dan sdr. SOPWATURRAHMAN memberhentikan terlapor dan selanjutnya mengecek karung yang dibawa oleh terlapor dan ditemukan karung tersebut berisikan brondolan buah sawit sebanyak 1 (satu) setengah karung, kemudian sdr. AIDIL dan sdr. SOPWATARRAHMAN membawa terlapor tersebut ke Pos Security Batabara, yang mana saya sudah menunggu di pos tersebut, kemudian perlapor bertanya ke terlapor dengan mengatakan "NGAMBIL BRONDOL DIMANA?" lalu dijawab oleh terlapor "NGAMBIL DIDEKAT BAMBU", kemudian saya membawa terlapor ke kantor besar PT SKU, saya melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan, untuk selanjutnya membawa terlapor ke Polsek Tengah Ilir untuk ditindak lanjuti, atas kejadian tersebut PT SKU mengalami kerugian sebesar Rp. 221.000,00 (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah). karena merasa tidak terima lalu kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti..------------

 

Maka terhadap tersangka tersebut diatas patut diduga telah melanggar Pasal 364 KUHPidana.-----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya