| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR
--------Bahwa Terdakwa 1 SEPTIAN DWI CAHYO Als DWI Bin MISRAN dan Terdakwa 2 SULMAN ALPARISI als SALMAN bin SAMSUAR pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025, sekira jam 16.00 wib wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di RT 009 Dusun Rejosari Desa Mengupeh Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Tebo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman,”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira jam 16.00 wib di RT 009, Dusun Rejosari, Desa Mengupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tebo (Saksi Tendri, Saksi Eko Saksi Adek) berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwasanya Terdakwa 1 SEPTIAN DWI CAHYO als DWI, Terdakwa 2 SULMAN ALPARISI als SALMAN, dan Saksi TRI ALDI MAULANA als ALDI (dituntut terpisah) sering melakukan penjualan narkotika jenis sabu kepada para sopir Batu Bara, kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tebo melakukan pemantauan aktifitas terhadap para pelaku yang dimaksud, dan saat itu Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tebo berhasil mengamankan dua pelaku yang sedang melakukan transaksi yaitu Saksi TRI ALDI MAULANA als ALDI dan Saksi ALFIN FIKRI als ALFIN (dituntut terpisah), kemudian saat di introgasi saksi TRI ALDI MAULANA als ALDI memberikan informasi kalau paket sabu pada dirinya tersebut didapat dari Terdakwa 1 SEPTIAN DWI CAHYO als DWI dan Terdakwa 2 SULMAN ALPARISI als SALMAN, kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tebo melakukan pengembangan terhadap pelaku yang dimaksud dan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tebo berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 1 SEPTIAN DWI CAHYO als DWI, Terdakwa 2 SULMAN ALPARISI als SALMAN dan Saksi ROIGER SATRIA DANUARTA als ROI (dituntut terpisah), barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa 1 SEPTIAN DWI CAHYO als DWI adalah; 8 ( delapan ) paket kecil Sabu, 1 ( satu ) unit HP Vivo Y03 warna Hitam, 2 ( dua ) buah korek api warna merah, 2 ( dua ) pak plastik klip bebing, 2 ( dua ) buah sendok pipet, Seperangkat Alat hisap/bonk, barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa 2 SULMAN ALPARISI als SALMAN adalah; 1 ( satu ) unit HP Oppo A76 warna Hitam, 2 ( dua ) buah kotak warna bening, 1 ( satu ) unit timbangan warna silver, 1 ( satu ) buah kotak warna Hitam, sedangkan barang bukti yang ditemukan dari Saksi ROIGER SATRIA DANUARTA als ROI adalah 1 (satu) unit HP VIVO V27 warna biru, Saksi Roiger sebelumnya pada hari kamis tanggal 07 Agustus 20205 sekira pukul 22.00 Wib membeli sabu-sabu dari saksi sulman alparisi senilai Rp.100.000 (sartus ribu rupiah) dan langsung menggunakan sabu-sabu di rumah (base camp) milik Terdakwa 2 SULMAN ALPARISI dan menginap, Kemudian Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 mengakui paket sabu yang ada pada saksi TRI ALDI MAULANA als ALDI dan saksi ALFIN FIKRI als ALFIN yang sebelumnya dilakukan penangkapan olehTim Opsnal Satnorkab Polres Tebo tersebut adalah milik Terdakwa 1 dan Terdakwa 2, yang didapat dari Sdr.WILAN (DPO) di Sarolangun Pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2025, dengan tujuan paket sabu yang didapat tersebut untuk dijualkan kembali oleh Terdakwa 1 dan Terdakwa 2, kemudian Terdakwa 1, Terdakwa 2, Saksi ROIGER SATRIA DANUARTA Saksi TRI ALDI MAULANA als ALDI dan Saksi ALFIN FIKRI als ALFIN serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tebo guna proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Keterangan Pengujian dari BPOM Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0742, tanggal 13 Agustus 2025, menerangkan dengan Hasil Pemeriksaan terhadap Barang Bukti a.n SEPTIAN DWI CAHYO als DWI bin MISRAN, DKK. berupa Kristal – Kristal putih tidak berbau : POSITIF / Mengandung METHAMFETAMIN ( Bukan Tanaman ) yang termasuk Narkotika Golongan I ( satu ) pada lampiran Undang – undang Republik Indonesia N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti milik SEPTIAN DWI CAHYO als DWI bin MISRAN, DKK. di Pegadaian Unit PT. PEGADAIAN ( Persero ) UPC Muara Tebo, tanggal 11 Agustus 2025, dengan nomor : 165 / 10766.00 / 2025, menerangkan dengan Hasil yaitu terhadap barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor (bruto) dengan berat 1,24 gram dan dengan berat bersih ( netto ) 0,52 gram.
-----------Perbuatan Para Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------
SUBSIDAIR
--------Bahwa Terdakwa 1 SEPTIAN DWI CAHYO Als DWI Bin MISRAN dan Terdakwa 2 SULMAN ALPARISI als SALMAN bin SAMSUAR pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025, sekira jam 16.00 wib wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di RT 009 Dusun Rejosari Desa Mengupeh Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Tebo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira jam 16.00 wib di RT 009, Dusun Rejosari, Desa Mengupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tebo (Saksi Tendri, Saksi Eko Saksi Adek) berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwasanya Terdakwa 1 SEPTIAN DWI CAHYO als DWI, Terdakwa 2 SULMAN ALPARISI als SALMAN, dan Saksi TRI ALDI MAULANA als ALDI (dituntut terpisah) sering melakukan penjualan narkotika jenis sabu kepada para sopir Batu Bara, kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tebo melakukan pemantauan aktifitas terhadap para pelaku yang dimaksud, dan saat itu Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tebo berhasil mengamankan dua pelaku yang sedang melakukan transaksi yaitu Saksi TRI ALDI MAULANA als ALDI dan Saksi ALFIN FIKRI als ALFIN (dituntut terpisah), kemudian saat di introgasi saksi TRI ALDI MAULANA als ALDI memberikan informasi kalau paket sabu pada dirinya tersebut didapat dari Terdakwa 1 SEPTIAN DWI CAHYO als DWI dan Terdakwa 2 SULMAN ALPARISI als SALMAN, kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tebo melakukan pengembangan terhadap pelaku yang dimaksud dan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tebo berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 1 SEPTIAN DWI CAHYO als DWI, Terdakwa 2 SULMAN ALPARISI als SALMAN dan Saksi ROIGER SATRIA DANUARTA als ROI (dituntut terpisah), barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa 1 SEPTIAN DWI CAHYO als DWI adalah; 8 ( delapan ) paket kecil Sabu, 1 ( satu ) unit HP Vivo Y03 warna Hitam, 2 ( dua ) buah korek api warna merah, 2 ( dua ) pak plastik klip bebing, 2 ( dua ) buah sendok pipet, Seperangkat Alat hisap/bonk, barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa 2 SULMAN ALPARISI als SALMAN adalah; 1 ( satu ) unit HP Oppo A76 warna Hitam, 2 ( dua ) buah kotak warna bening, 1 ( satu ) unit timbangan warna silver, 1 ( satu ) buah kotak warna Hitam, sedangkan barang bukti yang ditemukan dari Saksi ROIGER SATRIA DANUARTA als ROI adalah 1 (satu) unit HP VIVO V27 warna biru, Saksi Roiger sebelumnya pada hari kamis tanggal 07 Agustus 20205 sekira pukul 22.00 Wib membeli sabu-sabu dari saksi sulman alparisi senilai Rp.100.000 (sartus ribu rupiah) dan langsung menggunakan sabu-sabu di rumah (base camp) milik Terdakwa 2 SULMAN ALPARISI dan menginap, Kemudian Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 mengakui paket sabu yang ada pada saksi TRI ALDI MAULANA als ALDI dan saksi ALFIN FIKRI als ALFIN yang sebelumnya dilakukan penangkapan olehTim Opsnal Satnorkab Polres Tebo tersebut adalah milik Terdakwa 1 dan Terdakwa 2, yang didapat dari Sdr.WILAN (DPO) di Sarolangun Pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2025, dengan tujuan paket sabu yang didapat tersebut untuk dijualkan kembali oleh Terdakwa 1 dan Terdakwa 2, kemudian Terdakwa 1, Terdakwa 2, Saksi ROIGER SATRIA DANUARTA Saksi TRI ALDI MAULANA als ALDI dan Saksi ALFIN FIKRI als ALFIN serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tebo guna proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Keterangan Pengujian dari BPOM Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0742, tanggal 13 Agustus 2025, menerangkan dengan Hasil Pemeriksaan terhadap Barang Bukti a.n SEPTIAN DWI CAHYO als DWI bin MISRAN, DKK. berupa Kristal – Kristal putih tidak berbau : POSITIF / Mengandung METHAMFETAMIN ( Bukan Tanaman ) yang termasuk Narkotika Golongan I ( satu ) pada lampiran Undang – undang Republik Indonesia N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti milik SEPTIAN DWI CAHYO als DWI bin MISRAN, DKK. di Pegadaian Unit PT. PEGADAIAN ( Persero ) UPC Muara Tebo, tanggal 11 Agustus 2025, dengan nomor : 165 / 10766.00 / 2025, menerangkan dengan Hasil yaitu terhadap barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor (bruto) dengan berat 1,24 gram dan dengan berat bersih ( netto ) 0,52 gram.
-----------Perbuatan Para Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------
|
|
Muara Tebo, 04 November 2025
Jaksa Penuntut Umum,
HARI ANGGARA, S.H., M.H.
JAKSA PRATAMA
|
|