Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2026/PN Mrt Yon Maryono 1.Marzuki Alias Juki Bin H.Saufi
2.Firdaus Alias Daus Bin Rani Alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2026/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan r B / 03.c / II / RES.1.8. / 2026 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Yon Maryono
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Marzuki Alias Juki Bin H.Saufi[Penahanan]
2Firdaus Alias Daus Bin Rani Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dugaan Tindak pidana pidana Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimilik secara melawan hukum, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari lima ratus ribu rupiah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang terjadi pada hari selasa tanggal 13 Januari 2026 dalam kurun waktu pukul 21.00 WIB dikebun sawit milik PT.RAU (Rigunas Agri Utama) tepatnya di  Blok C 18I Afdelling 3(tiga) RT.15 Desa Tuo Sumay Kec.Sumay Kab.Tebo, pelapor atas nama: CANDRA SINAGA Anak dari PARTOMUAN SINAGA (Humas PT. RIGUNAS AGRI UTAMA) yang dilakukan oleh tersangka atas nama MARZUKI Alias JUKI Bin H. SAUFI bersama-sama dengan tersangka atas nama PIRDAUS Alias DAUS Bin RANI (Alm). telah mengambil berondolan buah sawit milik PT. Rigunas Agri Utama, dengan cara awalnya tersangka atas nama MARZUKI Alias JUKI Bin H. SAUFI dan tersangka atas nama Sdr. PIRDAUS pada hari selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 12.30 Wib pergi berangkat dari rumah tersangka MARZUKI Alias JUKI Bin H. SAUFI di Desa Tuo Sumay dengan mengendarai sepeda motor honda Revo tanpa no.pol milik tersangka MARZUKI Alias JUKI Bin H. SAUFI bergoncengan dengan Sdr. PIRDAUS menuju lokasi Blok C 18 I Afdeling III kebun Sawit PT. Rigunas Agri Utama RT.15 Desa Tuo Sumay Kec. Sumay Kab. Tebo, dan diperjalanan menuju lokasi, kedua tersangka mengambil karung plastik bekas pupuk sebanyak 4 (empat) helai karung yang ada berserakan di kebun sawit milik PT. Rigunas Agri Utama, setelah itu kedua tersangka melanjutkan perjalanan dan sesampai di lokasi Blok C 18 I Afdeling III kebun Sawit PT. Rigunas Agri Utama, tidak ada satu orang pun dari pihak PT. Rigunas Agri Utama berada lokasi, setelah itu kedua tersangka langsung mengutip berondolan buah sawit yang berserakan di bawah batang sawit,  setelah kedua tersangka memasukkan kedalam karung plastic, setelah terkumpul penuh 4 (empat) karung plastic,  kedua tersangka menjahit karung plastic tersebut dengan menggunakan tali rapiah, lalu setelah itu kedua tersangka mengumpulkan karung plastic yang berisikan berondolan buah di satu tempat tepatnya dipinggir jalan blok kebun sawit dilokasi tersebut, kemudian setelah itu sekira pukul 17.00 Wib kedua pulang kerumah Desa Tuo Sumay untuk istirahat makan, setelah makan, kedua tersangka Kembali ke lokasi sambil membawa senter penerengan dengan tujuan untuk menjemput 4(empat) karung Plastic berisikan berondolan buah sawit untuk dibawa pergi dan untuk dijual, kemudian sesampai dilokasi pada saat kedua tersangka hendak membawa berondolan buah sawit tersebut, tiba-tiba datang Security PT. Rigunas Agri Utama berjumlah sekitar Sembilan orang langsung menangkap kedua tersangka, setelah itu kedua tersangka dibawa ke Kantor Traksi PT. Rigunas Agri Utama untuk dintrogasi, setelah itu kedua tersangka di bawa ke Polsek Sumay untuk di Proses sesuai dengan hukum berlaku., akibat dari perbuatan kedua tersangka tersebut, yang telah mengambil berondolan buah sawit milik PT. Rigunas Agri Utama sebanyak 4(empat) karung plastic dengan berat 149 KG,  PT.Rigunas Agri Utama mengalami kerugian sebesar RP464.880. (empat ratus enam puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh rupiah)----------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya