| Petitum | 
				
 - Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I yang tidak  mau membayar atas Pembelian  Daihatsu Xenia Nomor Rangka MHKV1BA2JBK002505, Nomor Mesin DJ91077, isi Silinder  1298 cc, Plat  BA 1293 KN Atas Nama Jasmawati, merek / tipe DAIHATSU/F651RV-GMDFJ (4x2) M/T, model Minibus Tahun 2011.  Warna Hitam Metalik (Hitam) sebesar Rp 16.500.000,-(enam belas Juta Lima ratus ribu rupiah) dan Melaporkan Penggugat Ke Polres Tebo atas Tuduhan Penipuan, adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
 
 - Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II yang menjual satu unit mobil  Daihatsu Xenia Nomor Rangka MHKV1BA2JBK002505, Nomor Mesin DJ91077, isi Silinder  1298 cc, Plat  BA 1293 KN Atas Nama Jasmawati, merek / tipe DAIHATSU/F651RV-GMDFJ (4x2) M/T, model Minibus Tahun 2011.  Warna Hitam Metalik (Hitam) sebesar Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta Rupiah) kepada Penggugat, dan mengakibatkan Penggugat dilaporkan Kepolres Tebo atas Tuduhan Penipuan, adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
 
 - Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat III yang melakuan Upaya paksa Penarikan yang berdasarkan Kuasa dari Tergugat IV atas satu unit mobil  Daihatsu Xenia Nomor Rangka MHKV1BA2JBK002505, Nomor Mesin DJ91077, isi Silinder  1298 cc, Plat  BA 1293 KN Atas Nama Jasmawati, merek / tipe DAIHATSU/F651RV-GMDFJ (4x2) M/T, model Minibus Tahun 2011.  Warna Hitam Metalik (Hitam) tampa ada surat Peringatan yang mengakibatkan  Penggugat dilaporkan Kepolres Tebo atas Tuduhan Penipuan, adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
 
 - Menghukum Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III,dan Tergugat IV untuk mengganti kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar  Rp 16.500.000,- (enam Belas Juta Rupiah) sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (Incrahst Van Gwisjde Zaak) dan Kerugian tersebut dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat.
 
 - Menghukum Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III,dan Tergugat IV untuk mengganti kerugian Immateril yang dialami oleh Penggugat sebesar  Rp Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (Incrahst Van Gwisjde Zaak) dan Kerugian tersebut dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat.
 
 - Menghukum Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III,dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari apabila Paratergugat  lalai untuk memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (InKracht Van Gwisjde);
 
 - Membebankan biaya- biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
 
 
ATAU 
 Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan  putusan  yang  menurut  Pengadilan  dalam  peradilan  yang baik, adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen).  |