Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2025/PN Mrt sukardi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1sukardi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Mengabulkan Permohonan Pemohon

-     Memberikan  izin kepada pemohon untuk  memperbaiki tahun lahir anak Pemohon   pada  Akta Kelahiran  anak  Pemohon  Nomor     1509-LU-27112012-0007   yang   dikeluarkan   oleh  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tebo  pada tanggal 27 NOVEMBER 2012 Dari 15 NOVEMBER 2012 yang sebenarnya 15 NOVEMBER 2011

2.   Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tebo, untuk  mencatat  perihal  perbaikan  tersebut  sesuai  dengan  ketentuan  perundang-undangan yang berlaku.

3.   Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak