Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Mrt ABIDI ZAINI Bin ALAM AINI (Alm) H. PARSUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABIDI ZAINI Bin ALAM AINI (Alm)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. PARSUM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dedi Putra Rangkuti, S.HH. PARSUM
Nilai Sengketa(Rp) 360.000.000,00
Petitum
 
PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menghukum Tergugat membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp. 300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah); di karenakan Ruko 3 (tiga) Pintu 2 (dua) lantai berSertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2227. Atas nama : Abidi Zaini / 31-12-1949, Aziarni / 30-12-1954, Ariani / 13-04-1972, Agus Jetendra / 08-08-1973, Armeizi / 02-05-1977, Azirwan (Alm) / 16-01-1979, Ayulisman / 21-07-1980. Surat Ukur tanggal 16 April 2008. Nomor Surat Ukur : 95/PRT/2008. Luas 3.846 M2. milik Penggugat yang berada dibelakang bangunan milik Bapak SUHARJONI tidak bisa pergunakan (disewakan) selama 10 (sepuluh) tahun dengan perhitungan kerugian. Harga sewa Ruko 1 (satu) pintu 2 (dua) lantai pertahun dengan harga sewa pertahun senilai Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah)  X (dikali) 3 (tiga) pintu Ruko masing-masing 2 (dua) lantai, Total harga sewanya pertahun sejumlah Rp.30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah) X (dikalikan) 10 (sepuluh) Tahun, jadi total jumlah kerugian yang dialami oleh klien kami adalah sebesar  Rp.300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah);
3. Menghukum Tergugat H. PARSUM membayar Tali Asih kepada Bapak SUHARJONI yang berada di depan Ruko 3 (tiga) pintu 2 (dua) lantai berSertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2227. Atas nama : Abidi Zaini / 31-12-1949, Aziarni / 30-12-1954, Ariani / 13-04-1972, Agus Jetendra / 08-08-1973, Armeizi / 02-05-1977, Azirwan (Alm) / 16-01-1979, Ayulisman / 21-07-1980. Surat Ukur tanggal 16 April 2008. Nomor Surat Ukur : 95/PRT/2008. Luas 3.846 M2. selaku pemilik bangunan rumah dan tempat usaha yang Berada di Row Jalan 32 Poros Unit 1, Desa Perintis Jaya, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi sebesar Rp.60.000.000 (Enam puluh juta rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
 
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutuskan Perkara ini berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon Putusan seadil-adilnya (Et aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak