| Dakwaan |
- DAKWAAN :
---------- Bahwa Terdakwa ADI SYAPUTRA MUNTE Bin SURIADIN MUNTE pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Kebun Kelapa Sawit yang beralamat di Dusun Tanjung Kirai Desa Puntikalo Kec. Sumay Kab. Tebo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “turut serta melakukan penambangan tanpa izin”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa yang tidak mempunyai izin berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan), atau IPR (Izin Usaha Pertambangan Rakyat), maupun izin yang lainnya sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara melakukan penambangan berupa mineral logam emas dengan cara berawal pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa berangkat menuju lokasi penambangan yang beralamat di kebun kelapa sawit yang berada di Dusun Tanjung Kirai Desa Punti Kalo Kec. Sumay Kab. Tebo, pada saat sampai di lokasi Terdakwa bertemu dengan dua orang yang belum Terdakwa kenal, kemudian Terdakwa memasang karpet di atas asbuk setelah itu rekan Terdakwa yang pertama menghidupkan mesin, setelah mesin hidup Terdakwa bersama dengan rekan Terdakwa yang pertama mengatur gas mesin dan melakukan penyetikan (Menekan paralon kedalam lobang) untuk menghisap pasir bercampur lumpur dengan menggunakan paralon dan diparalon tersebut sudah terdapat selang spiral untuk dialirkan ke asbuk, sedangkan rekan Terdakwa yang kedua berperan untuk mengawasi.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB pada saat Terdakwa sedang melakukan kegiatan penambangan bersama dengan dua orang yang tidak dikenal tersebut, Saksi Anggi Febriady, Saksi Asion Ojak Manurung, Saksi Maskoni Darson, dan Saksi Naufal Fajri. Ak yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Tebo berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sedangkan dua orang rekan Terdakwa tersebut berhasil melarikan diri, dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah NS, 1 (satu) buah karet panbel, 1 (satu) buah paralon yang terdapat selang spiral panjang ± 1 Meter, 1 (satu) bungkus sabun deterjen merek BOOM, 1 (satu) helai kain peras warna kuning, 1 (satu) buah karpet, 1 (satu) buah engkol mesin Dompeng, 1 (satu) buah selang air panjang ±2 meter, 1 (satu) buah galon yang berisi BBM jenis Solar sebanyak lebih kurang ± 30 liter.
- Bahwa dalam melakukan penambangan berupa mineral logam emas tersebut Terdakwa bersama dengan rekan-rekan Terdakwa bekerja kepada Sdr. Aandriadi dengan akan mendapatkan upah dari presentasi penghasilan emas yang akan didapatkan pada saat melakukan penambangan.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-----------Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. ------------
|
|
Muara Tebo, 09 Maret 2026
Jaksa Penuntut Umum,
JENDRO HADI WIBOWO, S.H.
AJUN JAKSA
|
|