| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa PENGKI SAPUTRA Bin NOFRIWANDI pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di rumah Saksi KASLAN yang beralamat di Jalan Diponegoro Rt/Rw. 004/006 Kel. Mandiri Agung Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa pergi menuju rumah Saksi DEWIK HOFIFAH yang beralamat di Jalan Diponegoro Rt/Rw. 004/006 Kel. Mandiri Agung Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo dengan mengendarai Ojek, kemudian pada saat sampai dirumah Saksi DEWIK HOFIFAH Terdakwa bertemu dengan Saksi DEWIK HOFIFAH dan ngobrol bersama dengan Saksi KASLAN dan Saksi IIS NOVINAINI yang merupakan orang tua Saksi DEWIK HOFIFAH, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa mengatakan kepada Saksi HOFIFAH untuk meminjam kendaraan roda dua untuk dipergunakan membeli rokok, kemudian Saksi DEWIK HOFIFAH memberikan kunci kendaraan roda dua merek Honda Vario Warna Merah Silver dengan Nomor Polisi : BH 4290 CF, dengan Nomor Rangka : MH1JF8113BK173179, dengan Nomor Mesin : JF81E-1171819 kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membawa kendaraan tersebut dengan cara mengendarainya meninggalkan rumah Saksi DEWIK HOFIFAH untuk pergi membeli rokok, kemudian pada saat Terdakwa mengendari kendaraan tersebut muncul keinginan Terdakwa untuk menjual kendaraan tersebut dengan membawa kendaraan tersebut menuju ke Muara Bungo, namun pada saat diperjalanan kendaraan tersebut mogok karena kehabisan minyak, kemudian Terdakwa mendorong kendaraan tersebut menuju kerumah Sdr. WAHYU yang beralamat di Kampung Sungai Kasai Rt.004 Desa Senamat Kec. Pelepat Kab. Bungo Prop. Jambi untuk meminjam uang kepada Sdr. WAHYU untuk dipergunakan membeli minyak, namun Sdr. WAHYU tidak memberikan uang tersebut sehingga Terdakwa kemudian menitipkan kendaraan tersebut dirumah Sdr. WAHYU dan Terdakwa pergi menuju ke Muara Bungo dengan menumpang dengan orang lain.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa berangkat dari Muara Bungo menuju Rimbo Bujang dengan menggunakan Taksi Online, setibanya di Rimbo Bujang Terdakwa menginap di Hotel Yossi yang beralamat di Jl Pahlawan unit 2 Kel. Wirotho Agung, kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa pada saat didalam kamar Hotel Yossi didatangi oleh Saksi DEWIK HOFIFAH dan Saksi KASLAN yang sebelumnya mendapatkan informasi jika Terdakwa berada di hotel tersebut dan yang menanyakan kepada Terdakwa perihal dimana kendaraan roda dua merek Honda Vario Warna Merah Silver dengan Nomor Polisi : BH 4290 CF, dengan Nomor Rangka : MH1JF8113BK173179, dengan Nomor Mesin : JF81E-1171819 milik Saksi DEWIK HOFIFAH yang dipinjam oleh Terdakwa tersebut dan dijawab oleh Terdakwa jika kendaraan tersebut tidak dijual melainkan dititipkan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Rimbo Bujang untuk diproses hukum.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 September sekira pukul 13.00 WIB Saksi NUR ROHMAN bersama dengan Saksi OLLAN PRALINDIA yang merupakan anggota Polsek Rimbo Bujang mendatangi rumah Sdr. WAHYU yang beralamat di Kampung Sungai Kasai Rt.004 Desa Senamat Kec. Pelepat Kab. Bungo Prop. Jambi dan setelah dilakukan pemeriksaan dirumah tersebut ditemukan kendaraan roda dua merek Honda Vario Warna Merah Silver dengan Nomor Polisi : BH 4290 CF, dengan Nomor Rangka : MH1JF8113BK173179, dengan Nomor Mesin : JF81E-1171819 tersebut ada didalam rumah Sdr. WAHYU, kemudian kendaraan tersebut dibawa oleh Saksi NURROHMAN dan Saksi OLLAN PRALINDIA ke Polsek Rimbo Bujang untuk diproses lebih lanjut.
-----------Perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHPidana. -----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa PENGKI SAPUTRA Bin NOFRIWANDI pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di rumah Saksi KASLAN yang beralamat di Jalan Diponegoro Rt/Rw. 004/006 Kel. Mandiri Agung Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa berawal Terdakwa yang tidak memiliki uang berupaya mencari cara untuk bisa mendapatkan uang, kemudian terbersit keinginan Terdakwa untuk menjual kendaraan roda dua milik Saksi DEWIK HOFIFAH, yangmna kemudian untuk menjalankan hal tersebut pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa pergi menuju rumah Saksi DEWIK HOFIFAH yang beralamat di Jalan Diponegoro Rt/Rw. 004/006 Kel. Mandiri Agung Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo dengan mengendarai Ojek, kemudian pada saat sampai dirumah Saksi DEWIK HOFIFAH Terdakwa bertemu dengan Saksi DEWIK HOFIFAH dan ngobrol bersama dengan Saksi KASLAN dan Saksi IIS NOVINAINI yang merupakan orang tua Saksi DEWIK HOFIFAH, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa mengatakan kepada Saksi HOFIFAH untuk meminjam kendaraan roda dua untuk membeli rokok, kemudian Saksi DEWIK HOFIFAH memberikan kunci kendaraan roda dua merek Honda Vario Warna Merah Silver dengan Nomor Polisi : BH 4290 CF, dengan Nomor Rangka : MH1JF8113BK173179, dengan Nomor Mesin : JF81E-1171819 kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membawa kendaraan tersebut dengan cara mengendarainya meninggalkan rumah Saksi DEWIK HOFIFAH dan pergi menuju ke Muara Bungo, namun pada saat diperjalanan kendaraan tersebut mogok karena kehabisan minyak, kemudian Terdakwa mendorong kendaraan tersebut menuju kerumah Sdr. WAHYU yang beralamat di Kampung Sungai Kasai Rt.004 Desa Senamat Kec. Pelepat Kab. Bungo Prop. Jambi untuk meminjam uang kepada Sdr. WAHYU untuk dipergunakan membeli minyak, namun Sdr. WAHYU tidak memberikan uang tersebut sehingga Terdakwa kemudian menitipkan kendaraan tersebut dirumah Sdr. WAHYU dan Terdakwa pergi menuju ke Muara Bungo dengan menumpang dengan orang lain.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa berangkat dari Muara Bungo menuju Rimbo Bujang dengan menggunakan Taksi Online, setibanya di Rimbo Bujang Terdakwa menginap di Hotel Yossi yang beralamat di Jl Pahlawan unit 2 Kel. Wirotho Agung, kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa pada saat didalam kamar Hotel Yossi didatangi oleh Saksi DEWIK HOFIFAH dan Saksi KASLAN yang sebelumnya mendapatkan informasi jika Terdakwa berada di hotel tersebut dan yang menanyakan kepada Terdakwa perihal dimana kendaraan roda dua merek Honda Vario Warna Merah Silver dengan Nomor Polisi : BH 4290 CF, dengan Nomor Rangka : MH1JF8113BK173179, dengan Nomor Mesin : JF81E-1171819 milik Saksi DEWIK HOFIFAH yang dipinjam oleh Terdakwa tersebut dan dijawab oleh Terdakwa jika kendaraan tersebut tidak dijual melainkan dititipkan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Rimbo Bujang untuk diproses hukum.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 September sekira pukul 13.00 WIB Saksi NUR ROHMAN bersama dengan Saksi OLLAN PRALINDIA yang merupakan anggota Polsek Rimbo Bujang mendatangi rumah Sdr. WAHYU yang beralamat di Kampung Sungai Kasai Rt.004 Desa Senamat Kec. Pelepat Kab. Bungo Prop. Jambi dan setelah dilakukan pemeriksaan dirumah tersebut ditemukan kendaraan roda dua merek Honda Vario Warna Merah Silver dengan Nomor Polisi : BH 4290 CF, dengan Nomor Rangka : MH1JF8113BK173179, dengan Nomor Mesin : JF81E-1171819 tersebut ada didalam rumah Sdr. WAHYU, kemudian kendaraan tersebut dibawa oleh Saksi NURROHMAN dan Saksi OLLAN PRALINDIA ke Polsek Rimbo Bujang untuk diproses lebih lanjut.
-----------Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana. -----------------------------------------------
|
|
Muara Tebo, 03 November 2025
Jaksa Penuntut Umum,
JENDRO HADI WIBOWO, S.H.
AJUN JAKSA
|
|