Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2026/PN Mrt Hairul Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2026/PN Mrt
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hairul
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan pada Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 1509-LT-19102016-0009, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tebo pada tanggal 26 Februari 2026 tertulis 17 September 2000, bahwa yang sebenarnya adalah 17 September 2010.
  3. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tebo, untuk mencatat perihal perbaikan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya