Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2026/PN Mrt Martadiasyah Sumarwan Als Marwan Bin Baharudin Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2026/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B / 207 / II / RES.1.8. / 2026 / Reskrim t
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Martadiasyah
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sumarwan Als Marwan Bin Baharudin Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Uraian singkat kejadian :

Telah terjadi perkara Tindak “Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 KUHPidana yang  terjadi pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 Sekira Pukul 16.00 Wib di BU 2 Afdeling 2 Blok G112 Ancak E84 PT WANAMUKTI WISESA yang beralamat di Desa Balai Rajo Kec VII Koto Kab Tebo yang dilakukan oleh SUMARWAN Als MARWAN Bin BAHARUDIN (Alm) yang mana awalnya tersangka pergi bersama Sdra HERMAN Als MAN (DPO) dengan menggunakan sepeda motor CRF miliknya selanjutnya setelah sampai disimpang tiga jalan PT WANAMUKTI WISESA Sdr. HERMAN Als MAN (DPO) mengatakan “KITA PARKIR MOTOR DISINI BIAR NGGAK MENCURIGAKAN” lalu tersangka “IYA LAH” kemudian tersangka dan Sdra HERMAN Als MAN (DPO) berjalan ke arah belakang sejauh lebih kurang lima puluh meter kemdian Sdra HERMAN Als MAN (DPO) masuk kekebun karet dan tersangka mengikuti dari belakang kemudian Sdra HERMAN Als MAN (DPO) mengangkat getah karet yang didalam galon dan tersangka juga mengangkat satu galon yang berisi getah karet kemudian dipindahkan ke semak yang terdapat tanaman sawit untuk melihat situasi aman dan pada saat tersangka rasa situasi aman dan mau mengangkat galon yang berisi getah karet ke tempat motor yang terparkir tiba tiba Security PT WANAMUKTI WISESA datang untuk mengamankan tersangka dan Sdra HERMAN Als MAN (DPO) dan mengatakan “WOI” dan Sdra HERMAN Als MAN (DPO) berlari kearah semak sedangkan tersangka dipegang oleh Security PT WANAMUKTI WISESA dan tersangka Sdra HERMAN Als MAN (DPO) kabur menggunakan sepeda motor CRF sedangkan tersangka dibawa kekantor PT WANAMUKTI WISESA tersebut. -------------------------------------------------------

 

Atas perbuatan Tersangka SUMARWAN Als MARWAN Bin BAHARUDIN (Alm) mengalami kerugian  kehilangan barang berupa : 2 (dua) buah galon yang berisikan getah karet dengan berat setelah di timbang + 20 Kg dikali dengan harga dinas perkebunan 1 Kg sebesar Rp.16.702,- (enam belas ribu tujuh ratus dua rupiah) dan didapatkan harga 20 kg (dua puluh Kilogram) getah karet yaitu sebesar Rp. 334.040,- (tiga ratus tiga puluh empat ribu empat puluh rupiah)-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Maka terhadap Tersangka tersebut diatas patut diduga melanggar Pasal 478 KUHPidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya