| Dakwaan |
A. DAKWAAN:
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa RICKY PUTRA Bin SYAFRI AZMI pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Tahun 2026, bertempat di RT. 008 Desa Teluk Kuali Kec. Tebo Ulu Kab. Tebo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet” Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa sekira pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Tim Satuan Reskrim Polres Tebo yang mendapatkan informasi telah terjadi penembakan dengan senjata api sebanyak 5 (lima) kali yang terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB di RT. 008 Desa Teluk Kuali Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo. Kemudian atas informasi tersebut Tim Satuan Reskrim Polres Tebo yang beranggotakan diantaranya yaitu saksi AIPDA ADI KURNIAWAN, BRIPKA PENDRY DAMANIK, BRIGPOL ASION OJAK REZEKI MANURUNG, BRIGPOL FARIS ABDURRAHMAN HAKIM dan BRIPTU ANGGI FEBRIADY pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di sebuah Ruko yang terletak di Dusun Pandan Jaya Desa Teluk Kuali Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RICKY PUTRA bin SYAFRI AZMI, kemudian pada saat Tim Satuan Reskrim Polres Tebo hendak membawa Terdakwa RICKY PUTRA bin SYAFRI AZMI ke Polres Tebo, Terdakwa melakukan perlawanan dan berupaya untuk mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis pistol dengan nomor T16030435 warna hitam yang diikat dengan tali warna hijau dari saku celana sebelah kanan Terdakwa kemudian saksi PENDRY DAMANIK memegang tangan kanan Terdakwa RICKY PUTRA bin SYAFRI AZMI dan menahan agar tangan kanan Terdakwa tidak mengeluarkan senjata api tersebut kemudian senjata api tersebut meletus dan mengenai paha kanan dan kiri Terdakwa RICKY PUTRA bin SYAFRI AZMI, setelah itu Penyidik melakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian terhadap Terdakwa RICKY PUTRA bin SYAFRI AZMI ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis pistol dengan nomor T16030435 warna hitam yang diikat dengan tali warna hijau, serta 1 (satu) buah magazen warna hitam yang berisikan 7 (tujuh) butir amunisi caliber 9mm. Selanjutnya pihak Kepolisian Resor Tebo membawa Terdakwa RICKY PUTRA bin SYAFRI AZMI ke Rumah Sakit Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo untuk dilakukan pengobatan dan perawatan;
- Bahwa Terdakwa RICKY PUTRA bin SYAFRI AZMI yang tidak dilengkapi atau diberikan pinjam pakai Senjata Api Dinas Kepolisian. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli IPDA NGATINO, S.E yang telah memiliki sertifikasi dalam bidang senjata api menyatakan bahwa senjata api jenis pistol T16030435 warna hitam adalah senjata pabrikan semi otomatis buatan negara Rusia jenis MAKAROV dan merupakan kategori senjata api ilegal yang tidak bisa digunakan tanpa izin kepemilikan dan bukan senjata api yang dipakai oleh Senjata Dinas Polri.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 306 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa RICKY PUTRA Bin SYAFRI AZMI pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Tahun 2026, bertempat di RT. 008 Desa Teluk Kuali Kec. Tebo Ulu Kab. Tebo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,” Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di RT 008 Dusun Pandan Jaya Desa teluk kuali kecamatan Tebo ulu kabupaten Tebo, pada saat itu saksi SRIWATI Bin ZAKIR sedang baring sambil menonton TV diruang tamu bersama saksi ARLIUS BIN A. MALIK AZIZ, kemudian saksi SRIWATI mendengar suara Terdakwa RICKY PUTRA bin SYAFRI AZMI yang memanggil saksi ARLIUS, kemudian saksi SRIWATI membangunkan Saksi ARLIUS, kemudian saksi SRIWATI membuka pintu dan Saksi ARLIUS pun pergi menemui Terdakwa RICKY PUTRA bin SYAFRI AZMI, kemudian Terdakwa menanyakan kepada saksi ARLIUS “DIMANO TIA YAH, MINTA AWAK NOMOR HP NYO” kemudian saksi ARLIUS Menjawab “DAK TAU AYAH DIMANO TIA, AYAH JUGO DAKDO NOMOR NYO” kemudian Terdakwa, yang tidak dapat bertemu dengan saksi SEPTIA AMALIA YUSRI (yang merupakan Istri Terdakwa), menjawab “MACAM TU NIAN KAMU DENGAN AWAK LEBIH BAIK KITO MATI SAMO – SAMO BAE LAH YAH” sembari Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis pistol dengan nomor T16030435 warna hitam yang diikat dengan tali warna hijau dari pinggangnya, setelah itu Terdakwa RICKY PUTRA bin SYAFRI AZMI merogoh saku celana nya untuk mengambil sesuatu yang saksi ARLIUS dengar seperti peluru, kemudian saksi ARLIUS jawab “MASUK KAN LAH PISTOL KAU TU KI” setelah itu Terdakwa RICKY PUTRA bin SYAFRI AZMI langsung menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis pistol dengan nomor T16030435 warna hitam yang diikat dengan tali warna hijau tersebut, kemudian saksi ARLIUS berkata “AYAH KE DEPAN DULU NANYO KE ORANG DEPAN TU ADO APO IDAK NOMOR TIA” kemudian saksi ARLIUS pergi kerumah tetangga di depan rumah saksi ARLIUS yang bernama PAK TUO MAMAT, kemudian Terdakwa RICKY PUTRA bin SYAFRI AZMI masuk kerumah sdr. HELMI dengan memegang 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis pistol dengan nomor T16030435 warna hitam yang diikat dengan tali warna hijau dan Terdakwa RICKY PUTRA bin SYAFRI AZMI bertanya kepada saksi SRIWATI dengan mengatakan “NIH HA YANG MAMAK MAU (dengan memegang pistol didepan dadanya), kemudian dijawab oleh saksi SRIWATI dengan mengatakan “SERAH KAU LAH KALO MAU KAU BUNUH KAMI BUNUH LAH, SEKALIAN DENGAN ANAK KAU NIH” kemudian Terdakwa RICKY PUTRA bin SYAFRI AZMI berjalan keluar rumah dan menunggu saksi ARLIUS kembali namun saksi ARLIUS tidak juga kembali ke rumah sdr. HELMI. Sehingga Terdakwa RICKY PUTRA bin SYAFRI AZMI pun pergi ke toko milik Terdakwa yang berada di halaman rumah mertua Terdakwa di RT 008 Dusun Pandan Jaya Desa Teluk Kuali Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, sesampainya di toko dikarenakan suasana hati Terdakwa yang kesal karena tidak dapat bertemu dengan saksi SEPTIA AMALIA YUSRI, Terdakwa mengunakan senjata api jenis pistol warna hitam nomor T16030435 tersebut dan terdakwa tembakkan ke tanah sekitar lebih dari 1 (satu) kali sampai mengeluarkan suara letusan di sekitar halaman toko, bahwa akibat pengancaman yang dilakukan oleh Terdakwa RICKY PUTRA bin SYAFRI AZMI saksi ARLIUS bin A. MALIK AZIZ menderita perasaan takut dan trauma.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 448 ayat (1) Huruf a KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Muara Tebo, 31 Maret 2026
Penuntut Umum
DAVID SIANTURI, S.H., M.H.
JAKSA MUDA
RARA ANGGARAINI, S.H.
JAKSA PRATAMA
BUDIARTI,S.H.
AJUN JAKSA
AGUS JAMALUDIN, S.H.
AJUN JAKSA
MAULANA MELDANDY, S.H.,M.H.
AJUN JAKSA
ISER RANDA PRATAMA, S H., M.Kn.
AJUN JAKSA MADYA
|