Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2026/PN Mrt EKO PRASATIO, S.H. SULAIMAN Als. SULAI Bin SAMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2026/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B –788/L.5.17/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EKO PRASATIO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULAIMAN Als. SULAI Bin SAMAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :  
-------Bahwa Terdakwa SULAIMAN Als SULAI Bin SAMAN (Alm), pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di RT. 006 Jalan Dusun Telago Mudo Desa Tanjung Aur Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendaki orang yang berhak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor merek Vario warna putih milik Sdr. SEPTA (DPO), namun pada saat melintas di RT. 006 Jalan Dusun Telago Mudo Desa Tanjung Aur Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, motor yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut mogok karena habis minyak, kemudian Terdakwa memarkirkan motor tersebut di semak-semak yang berjarak kurang lebih 10 meter dari rumah saksi AMAJID K Als AMAJID Bin KADIR (Alm), setelah itu Terdakwa pergi meminta bantuan kerumah saksi AMAJID dengan mengatakan “Assalammualaikum Pak, Pak’’ namun tidak ada yang menjawab, lalu Terdakwa pergi ke samping kanan rumah saksi AMAJID dan Terdakwa mengintip dari sela-sela dinding rumah saksi AMAJID yang terbuat dari papan dan Terdakwa melihat di dalam rumah saksi AMAJID tersebut terparkir dua unit sepeda motor yaitu sepeda motor honda supra fit dan sepeda motor yamaha jupiter warna hitam. Setelah melihat sepeda motor tersebut Terdakwa berniat untuk mengambil sepeda motor tersebut, setelah itu Terdakwa masuk ke rumah saksi AMAJID melalui pintu samping rumah saksi AMAJID dengan cara memasukkan tangan kanan Terdakwa ke sela-sela pintu tersebut lalu Terdakwa mendorong palang kayu yang menjadi kunci pintu rumah tersebut hingga jatuh, setelah itu pintu terbuka Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi AMAJID, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit SPM Merk HONDA Supra Fit warna hitam tanpa nopol dengan Nomor Mesin : NEE1208964 Nomor Rangka : MH1NE000SSK208484 Tahun pembuatan 2005 milik saksi AMAJID dengan cara mendorong sepeda motor supra fit tersebut ke luar rumah saksi AMAJID melalui pintu samping rumah saksi AMAJID sejauh kurang lebih 10 meter dari rumah saksi AMAJID. setelah itu Terdakwa menghidupkan motor supra fit tersebut dengan cara Terdakwa  engkol, lalu Terdakwa membawa motor supra fit milik saksi AMAJID tersebut ke rumah Terdakwa dan Terdakwa simpan di dalam rumah Terdakwa. 
-    Bahwa  sesampainya di rumah Terdakwa, sekira pukul 00.00 Wib, datang teman Terdakwa Sdr. SEPTA (DPO) dan Sdr. MUKLIS (DPO) menemui Terdakwa, kemudian Sdr. MUKLIS bertanya kepada Terdakwa “Motor bang Sep (SEPTA) mana?” Terdakwa jawab “Saya tinggal, saya habis ngambil motor, itu motornya” kemudian di jawab sdr. muklis “Motor bang sep mana?” Terdakwa jawab “Masih tinggal disana” setelah itu Terdakwa mengambil minyak motor saksi AMAJID dan memasukkannya ke dalam botol lalu Terdakwa pergi menjemput sepeda motor Sdr. SEPTA menggunakan sepeda motor Sdr. MUKLIS, sedangkan Sdr. SEPTA tinggal di rumah Terdakwa dan setibanya di tempat Terdakwa menyembunyikan sepeda motor Sdr. SEPTA Terdakwa mengisi minyaknya kemudian Terdakwa membawa sepeda motor  Sdr. SEPTA dan Sdr. MUKLIS kembali ke rumah Terdakwa, setelah sampai di rumah Terdakwa Sdr. SEPTA dan Sdr. MUKLIS pergi dari rumah Terdakwa.
-    Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa bersama dengan Sdr. ANSORI (DPO) menjual 1 (satu) unit SPM Merk HONDA Supra Fit warna hitam tanpa nopol dengan Nomor Mesin : NEE1208964 Nomor Rangka : MH1NE000SSK208484 Tahun pembuatan 2005 milik saksi AMAJID tersebut kepada Sdr. KAG (DPO) seharga Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah). 
-    Bahwa  Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi AMAJID K Als AMAJID Bin KADIR (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
-    Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit SPM Merk HONDA Supra Fit warna hitam tanpa nopol dengan Nomor Mesin : NEE1208964 Nomor Rangka : MH1NE000SSK208484 Tahun pembuatan 2005 milik saksi AMAJID K Als AMAJID Bin KADIR (Alm), tanpa seizin dan sepengetahuan saksi AMAJID K Als AMAJID Bin KADIR (Alm).--------------------------------------

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------


          Muara Tebo, 01 April 2026;
                          PENUNTUT UMUM

    


           EKO PRASATIO, S.H.
 AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950311 202203 1 001;


 

Pihak Dipublikasikan Ya