- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
 - Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;  
  - Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesarRp. 47.549.887 (Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Delapan PuluhTujuh Rupiah);
 
  
  
 - Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama Sudalil Tertanggal 09-06-2016 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor PelayananK ekayaan Negara danLelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
 
 - Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan
 
 
 Surat Hak Milik (SHM) atas nama Sudalil Tertanggal 09-06-2016 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan SitaJaminan (ConservatoirBeslag) untuk kepentingan Penggugat; 
 
 - Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan nama Sudalil Tertanggal 09-06-2016 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
 
   
 Atau apabila Ketua Pengadilan NegeriTebo Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequoet Bono).   |