Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Mrt PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR CABANG RIMBO BUJANG JASMINAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR CABANG RIMBO BUJANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JASMINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.549.887,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
    • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesarRp. 47.549.887 (Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Delapan PuluhTujuh Rupiah);
  • Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama Sudalil Tertanggal 09-06-2016 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor PelayananK ekayaan Negara danLelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan

Surat Hak Milik (SHM) atas nama Sudalil Tertanggal 09-06-2016 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan SitaJaminan (ConservatoirBeslag) untuk kepentingan Penggugat;

  • Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan nama Sudalil Tertanggal 09-06-2016 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Ketua Pengadilan NegeriTebo Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequoet Bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak