Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Mrt RISDAWATI Kejaksaan Negeri Tebo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Mrt
Tanggal Surat Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RISDAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kejaksaan Negeri Tebo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan hal hal tersebut di atas maka pihak ketiga Risdawati mohon dengan segala hormat kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar membatalkan keputusan terkait perampasan barang bukti tersebut dan atau memperbaiki putusan nomor : 37/Pid.B/2025/PN.Mrt. Pada Rabu tanggal 14 mei 2025.

Yang mana dalam putusan tersebut mobil TRUK NOPOL : BH 8212 UV yang Berbunyi : Di rampas untuk negara.

Kami pihak ketiga dengan segala hormat kepda hakim yang mulya untuk mengubah keputusan menjadi. Mobil TRUK NOPOL : BH. 8212 UV dikembalikan kepada pihak ketiga Risdawati

Alasan:

  1. Karna mobil truk nopol : BH 8212 UV masih dalam masa pembayaran atau ansuran setiap bulan sebanyak Rp. 13.411.500.
  2. Selama mobil di tahan sampai sekarang tidak pernah dibayar angsurannya dan berdampak pada status SLIK / BI Checking pihak ketiga Risdawati.
  3. Jika kredit tidak dibayar lagi maka kedepan Risdawati atau Muhammar suami Risdawati tidak bisa lagi untuk pengambilan kredit apapun bentuknya.

Dan atau bila mana majelis hakim yang mulya berpendapat lain mohon putusan yang se adil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak