| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat Mempunyai Satu Bidang Tanah Seluas ± 66045 M2 Yang Dibeli Dari Ibrahim Berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah Sesap Tertanggal 20 Maret 2006. Dengan Harga 7.720.000. (Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) Tanah Tersebut Terletak Dijalan Bulian Atau Dijalan KUD Desa Mengupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi Adalah Hak Kepemilikan Penggugat Yang Sah Secara Hukum.
- Menyatakan Cacat Hukum Dan Tidak Berkekuatan Hukum Mengikat Atas Diterbitkannya Sertipikat Hak Milik Oleh Tergugat 3 Yaitu Berupa:
- Sertipikat Hak Milik Atas Nama Tergugat 1 Yang Telah Dijual Oleh Tergugat 1 Kepada Tergugat 2 Diatas Sebagian Tanah Milik Penggugat Dengan Luas Tanah ± 19931 M2 (± 2 Hektar) Terletak Dijalan Bulian Atau Dijalan KUD Desa Mengupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
- Menghukum Tergugat 2 Atau Sabjek Hukum Siapa Saja Yang Menguasai Objek Yang Disengketakan Pada Saat Ini Untuk Menyerahkan Objek Tersebut Secara Sukarela Atau Baik - Baik Kepada Penggugat Tanpa Unsur Kekerasan Atau Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat 3 (Kepala ATR/Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tebo), Tergugat 1 (Supanggih), Dan Tergugat 2 (Nanang Kukup) Untuk Membayar Biaya Yang Timbul Dalam Perkara Ini Atau Jika Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil - Adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|