Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Mrt Harun, S.E.M.si A.Rahman bin h.hamzah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Mrt
Tanggal Surat Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Harun, S.E.M.si
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1A.Rahman bin h.hamzah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1kepala badan pertanahan nasional (BPN) kabupaten tebo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Meletakkan  Sita Jaminan terhadap Tanah dan Kebun Sawit seluas 15620 M2., dengan Sertifikat Hak Milik No. 1434  tanggal 08 November 2019  a.n.  Harun  (Penggugat), yang terletak di Dusun Tanjung Dani, Desa Tuo Sumay, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Peovinsi Jambi sebelum perkara ini dimulai  atau  sebelum pokok perkara ini diperiksa;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat  hasil bersih buah sawit untuk bagian Penggugat yang dikuasai Tergugat senilai Rp.152.500.000,- (Seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan ½ (Setengah) dari tanah dan kebun sawit seluas 15620 M2 kepada Penggugat dalam keadaan utuh  dan  baik;
  5. Memerintahkan  kepada  Kepala Badan Pertanahan Nasional  Kabupaten Tebo untuk dapat menerbitkan/melakukan pemecahan terhadap Sertifikat Hak Milik No. 1434  tanggal 08 November 2019  a.n.  Harun, yang terletak di Dusun Tanjung Dani, Desa Tuo Sumay, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi  menjadi  dua  bagian  yaitu  atas nama Harun  dan A.Rahman;
  6. Menyatakan Tergugat yang menguasai Tanah, Kebun Sawit dan Hasil buah sawit dalam objek sengketa adalah perbuatan melawan Hukum (Onrecht Matigedaad);
  7. Menyatakan putusan dapat dijalankan dengan serta merta  (Uit Voor baar bij voorraad )  walaupun ada verzet banding atau kasasi ;
  8. Menetapkan  Tergugat yang tidak mempunyai itikad baik  untuk melaksanakan Putusan dalam perkara ini, maka oleh karena itu sangatlah beralasan  ( dwang soom ) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah ) setiap harinya apabila lalai / tidak memenuhi Putusan dalam perkara ini;
  9. Menghukum   Tergugat  untuk membayar ongkos-ongkos/biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnnya (ex aequeo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak