Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
23/Pid.C/2025/PN Mrt IPTU Priyadi, SH 1.Umar Bin Abdulah Manan Alm
2.Ibnu Bin Derasip
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.C/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/17.a/VI/Res.1.8/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IPTU Priyadi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Umar Bin Abdulah Manan Alm[Penahanan]
2Ibnu Bin Derasip[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 wib di afdeling 1 Blok U 22 PT.PKH Makin Group Desa Betung Bedarah Timur Kec. Tebo Ilir Kab. Tebo.

pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 wib tersangka Sdr. IBNU melakukan pencurian brondol sawit di afdeling 1 blok U 22 PT. PKH makin Group Desa Betung Bedarah Timur Kec. Tebo Ilir Kab. Tebo dengan cara mengambil brondolan sawit dari bawah batang pohon sawit dengan mengggunakan tangan lalu langsung memasukkan berondolan sawit tersebut dalam karung yang sudah dibawa oleh tersangka._________________________________________________________________________________________________________

Maka terhadap tersangka patut dan dapat disangkakan telah melanggar pasal 364 KUHPidana.________________________________________________________________

Pihak Dipublikasikan Ya