| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | HISHOM PRASTYO AKBAR, S.H., M.H. | SYAHNIMAR | | 2 | HISHOM PRASTYO AKBAR, S.H., M.H. | Anshary Bin H. Bahri | | 3 | HISHOM PRASTYO AKBAR, S.H., M.H. | Halidazia Binti H. Bahri | | 4 | LEONARDUS SIAHAAN, SH | SYAHNIMAR | | 5 | LEONARDUS SIAHAAN, SH | Anshary Bin H. Bahri | | 6 | LEONARDUS SIAHAAN, SH | Halidazia Binti H. Bahri | | 7 | Dr. Cand Herlinda SH, MH | Nazwir | | 8 | Dr. Cand Herlinda SH, MH | MASRI Bin DARMAN | | 9 | Dr. Cand Herlinda SH, MH | YANTO Bin DARMAN | | 10 | Dr. Cand Herlinda SH, MH | SUPARDI Bin DARMAN | | 11 | Dr. Cand Herlinda SH, MH | NURAIDA Bin DARMAN | | 12 | Dr. Cand Herlinda SH, MH | Bambang Talyuto | | 13 | Dr. Cand Herlinda SH, MH | Mahfud | | 14 | Dr. Cand Herlinda SH, MH | Bambang Suprapto |
|
| Petitum |
PRIMAIR:
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (good opposant);
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan pelawan eksekusi adalah pemilik yang sah dari tanah sebagaimana tercantum dalam Sertifkat Hak Milik Nomor 206 Tahun 1990 dengan Minut GS Nomor 5477/1985 yang mana sebelumnya adalah berasal dari Hak Pakai Nomor 512 tahun 1985 seluas 13.000,- M2 ( tiga belas ribu meter persegi) An. JUMARI yang dahulu terletak di Desa Kuamang Kuning VII. F/SP. B Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Bungo Tebo dan sekarang terletak di Desa Bangun Seranten Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo;
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali/membatalkan penetapan Ketua Pengadilan Tebo tentang Penetapan Teguran Eksekusi/Anmaning Nomor 1/Pen.Pdt.Aan/2020/PN.Mrt tertanggal 25 Juni 2020 sepanjang mengenai satu bidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;
- Menghukum Para Terlawan Pemohon Eksekusi dan Para Terlawan Termohon Eksekusi yang menguasai dan membangun rumah diatas objek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Pelawan tanpa suatu beban apapun juga ;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah objek sengketa beserta bangunan yang ada diatasnya ;
- Menghukum Para terlawan Pemohon Eksekusi dan Para Terlawan Termohon Eksekusi untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |