| Dakwaan |
DAKWAAN :
---------- Bahwa Terdakwa ROVY YUDISTIRA Alias ROVY Bin HENDRA bersama-sama dengan Saksi AKROMI Alias ROMI Bin KASJUDI (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di rumah yang berada di Jalan Coklat RT 003 RW 001 Desa Sari Mulya Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira Pukul 03.00 WIB, Saksi AKROMI Alias ROMI Bin KASJUDI mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian lalu Terdakwa menyetujuinya kemudian Terdakwa dan Saksi AKROMI Alias ROMI Bin KASJUDI berboncengan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy berangkat dari Desa Sungai Rambai menuju Blok F Desa Sari Mulya Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi sesampainya di simpang empat Desa Sari Mulya, Terdakwa meminta Saksi AKROMI Alias ROMI Bin KASJUDI untuk menghentikan sepeda motor lalu Saksi AKROMI Alias ROMI Bin KASJUDI menghentikan sepeda motor yang dikendarai Saksi AKROMI Alias ROMI Bin KASJUDI kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor lalu mengambi obeng milik Saksi AKROMI Alias ROMI Bin KASJUDI yang berada di dalam jok sepeda motor kemudian Terdakwa meminta Saksi AKROMI Alias ROMI Bin KASJUDI untuk menunggu di simpang tersebut setelah itu Terdakwa berjalan kaki mencari sasaran rumah kemudian Terdakwa melihat lalu mendekati rumah orang tua Saksi HESTI SUSASIH Binti SUOKO yang berada di Jalan Coklat RT 003 RW 001 Desa Sari Mulya Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi sementara itu Saksi AKROMI Alias ROMI Bin KASJUDI menunggu di simpang sambil mengawasi keadaan sekitar lalu sesampainya Terdakwa di depan rumah tersebut, Terdakwa merusak jendela rumah dengan menggunakan obeng hingga kuncinya patah dan jendela tersebut terbuka lalu Terdakwa dapat memasuki rumah tersebut kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Realme milik Saksi HESTI SUSASIH yang sedang diisi daya baterai yang berada di atas kursi lalu Terdakwa membuka tas bayi kemudian mengambil uang sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Oppo di atas meja di kamar milik adik Saksi HESTI SUSASIH kemudian Terdakwa berjalan ke dapur lalu melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy BH 6304 CY Nomor Rangka MH1JM3138KK148997 dan Nomor Mesin JM31E-3146088 milik Saksi HESTI SUSASIH yang kuncinya masih terpasang pada kontaknya kemudian Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut sampai jalan depan rumah tersebut kemudian Terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor dan memberi kode lampu kepada Saksi AKROMI Alias ROMI Bin KASJUDI lalu Saksi AKROMI Alias ROMI Bin KASJUDI mendekati Terdakwa kemudian Terdakwa bersama Saksi AKROMI Alias ROMI Bin KASJUDI pergi ke arah Muara Bungo;-------------------------------------------------------------
- Selanjutnya sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa bersama Saksi AKROMI Alias ROMI Bin KASJUDI tiba di taman hijau Muara Bungo kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) unit Handphone merek Realme kepada Saksi AKROMI Alias ROMI Bin KASJUDI sedangkan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo dipergunakan oleh Terdakwa kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi AKROMI Alias ROMI Bin KASJUDI bahwa Terdakwa hanya mengambil uang Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut digunakan untuk membeli rokok dan minyak motor sedangkan uang Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dipegang oleh Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi AKROMI Alias ROMI Bin KASJUDI menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy BH 6304 CY kepada Saksi BERNAT SIMANULANG anak dari MILUN SIMANULANG tanpa dilengkapi dengan dokumen kepemilikan sepeda motor tersebut seharga Rp 2.000,000,00 (dua juta rupiah).--------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f dan g Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------
Muara Tebo, 22 Maret 2026
PENUNTUT UMUM
RARA ANGGARAINI, S.H., M.H
JAKSA PRATAMA
|