| Dakwaan |
B. DAKWAAN :
---------- Bahwa terdakwa DEKI Bin ARIPIN pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 15.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2026 bertempat di Ancak Blok D22 Divisi II PT. Bajabang Dusun Kumpul Rejo Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, Yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, Dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 06.05 WIB dari rumah terdakwa berangkat kerja menderes getah karet di Ancak Blok D22 Divisi II PT. Bajabang Dusun Kumpul Rejo Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, kemudian setelah terdakwa mengumpulkan getah karet tersebut sekira pukul 11.00 WIB terdakwa menyembunyikan sebagian getah karet /getah lump tersebut di semak-semak pada area Ancak Blok D 22. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB terdakwa menyetorkan hasil deres getah lump tersebut hanya sebanyak 3 (tiga) kilogram ke TPH (Tempat Pengumpulan Hasil), lalu mandor dari TPH melaporkan kejadian tersebut kepada saksi MUSTAPA KAMAL Bin NURDIN dan saksi SUYONO SIREGAR Bin SADIRAN SIREGAR selaku security PT. PP. Bajabang, lalu karena merasa curiga dari yang biasanya menyetor kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) kilogram getah lump, namun terdakwa menyetor hanya sebanyak 3 (tiga) kilogram getah lump, kemudian saksi MUSTAPA dan saksi SUYONO melakukan pengecekan dan ditemukan 2 (dua) buah karung berisikan getah lump dengan berat total 43,82 (empat puluh tiga koma delapan dua) kilogram yang disembunyikan terdakwa di semak-semak, kemudian terdakwa memuat getah lump tersebut untuk dijual dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna merah hitam tanpa nopol milik terdakwa, namun saat terdakwa memuat getah lump tersebut datang saksi MUSTAPA dan saksi SUYONO menghampiri terdakwa dan menanyakan kepemilikan getah lump tersebut, kemudian terdakwa hanya diam. Lalu terdakwa mengakui bahwa getah lump tersebut adalah milik PT. PP. Bajabang. Kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan security, lalu pihak PT. PP. Bajabang melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Tengah Ilir untuk ditindak lanjuti.
- Bahwa terdakwa selaku Karyawan PT. PP. Bajabang Indonesia Site Muara Kilis Muara Tebo Provinsi Jambi yang bertugas sebagai penyadap yang menderes getah karet /getah lump. Terdakwa sudah 2 (dua) tahun bekerja di PT.PP. Bajabang dan juga menerima upah yang dibayar 2 (dua) minggu sekali.
--------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------
Muara Tebo, 01 April 2026;
Penuntut Umum
BUDIARTI, S H.
AJUN JAKSA NIP. 19930307 201902 2 016; |