| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Surat Keterangan Jual beli Tanah tertanggal, 27 Desember 2003 antara SAMSUAR Bin IBRAHIM dengan AGUNG BINTORO Sah menurut Hukum.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan tanah seluas 600 M2 kepada Penggugat dalam keadaan baik.
- Memerintahkan Kepala BPN Kab. Tebo untuk dapat menerbitkan/melakukan pemecahan terhadap sertifikat induk an. IBRAHIM Yang terletak di Dusun Penampuian Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
- Menyatakan Tergugat yang menguasai dan menempati tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan Hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menyatakan putusan dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voor baar bij voorraad ) walaupun ada verzet banding atau kasasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnnya (ex aequeo et bono)
Demikian surat gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Muara Tebo, Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, kami ucapakan terima kasih. |