| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan pada Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 1509CLT1407201001435 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tebo pada tanggal 14 Juli 2010, tertulis April, bahwa sebenarnya adalah Juni
- Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tebo, untuk mencatat perihal perbaikan tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|