Telah terjadi dugaan tindak pidana Penganiayaan ringan yang mana kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wib di pinggir jalan Rt. 008 Desa Tuo Ilir Kec. Tebo Ilir Kab. Tebo yang dilakukan oleh tersangka MAMI MARYANI Binti ISLAHUDIN dengan cara korban dan tersangka saling tarik menarik rambut kejadian tersebut diketahui oleh warga sehingga warga yang berada di sana langsung memisahkan korban dan tersangka MAMI MARYANI Binti ISLAHUDIN kemudian akibat kejadian tersebut korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut guna peroses lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Maka terhadap tersangka patut dan dapat disangkakan telah melanggar Pasal 352---------- |