Dugaan Tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana yang terjadi di Pasar yang berada di kel. Muara Tebo Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 07.00 Wib yang dilakukan oleh Tersangka JOJOR MARLINA BR.MARPAUNG Anak Dari KORNOLIUS MARPAUNG Pelapor atau Korban a.n. RIDA ANGELA SINAGA Anak dari SAMPE SINAGA (Alm) berdasarkan Surat Hasil Visum Nomor : 400.7.22.1 / 114 / RSUD tanggal 17 Desember 2024 mengalami : -------
Tampak Luka lecet barwarna kemerahan di bibir atas bagian dalam sebelah kiri ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma lima centi meter. ---------------------------------------------------------------
Maka terhadap tersangka tersebut diatas patut diduga telah melanggar Pasal 352 KUHP |