| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 73.237.520,- (Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Dua Puluh Rupiah);
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka Surat Hak Milik (SHM) atas nama ZULKARNAIN tertanggal 16 November 2018 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tebo dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- 3. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama ZULKARNAIN tertanggal 16 November 2018 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- 4. Memerintahkan kepada Tergugat Ai Gltau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Hak Milik (SHM) atas nama nama ZULKARNAIN tertanggal 16 November 2018 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
- 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tebo Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) . |