| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki Nama Orang Tua pada Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 39.007/AK-TLB/2011, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir pada tanggal 30 Desember 2011, tertulis Nama Ayah D. Marpaung menjadi Onggar Liston Marpaung, Nama Ibu Tertulis K.Br. Sinaga menjadi Karyati Sinaga
- Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tebo, untuk mencatat perihal perbaikan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|