Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2025/PN Mrt M.Syaefudin 1.PT. BRI ( Persero ) Kantor Cabang Pembantu Muara Tebo
2.KPKNL /Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M.Syaefudin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BRI ( Persero ) Kantor Cabang Pembantu Muara Tebo
2KPKNL /Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Memerintahkan kepada Tergugat I dan II untuk tidak melakukan Pelaksanaan lelang  atau menunda lelang terlebih dahulu  atas ke empat (4) obyek Jaminan yang terdiri dari Shm No.718 atas nama Siti Komariyah, Shm No. 1935 Atas nama Syaefuddin, Shm No 1770 Atas Nama Syaefudin,Shm No.677 Atas Nama Syaefudin, yang ke empat (4) Shm Tersebut terletak di Desa Purwo Dadi,Kecamatan Rimbo Bujang,Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Sampai dengan Putusan dalam Perkara ini mempunyai Hukum tetap (inkrah).
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan menganti segala Kerugian yang sudah dialami Penggugat Sebesar Rp.432.000.000, 00.(Empat ratus tiga puluh dua juta rupiah). Karena ke empat asset tersebut bila dijual dengan harga normal saat ini sebesar Rp. 1.200.000.000,00.(Satu miliar dia ratus juta rupiah)
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk melakukan Appraisal ulang atas ke empat (4) obyek jaminan yang sudah dilakukan pemasangan Plang dengan bertuliskan luas tanah dengan nilai limit lelang.
  6. Memerintahkan Tergugat I untuk melepas plang di ke empat (4) Obyek jaminan yang akan dilakukan pelaksanaan lelang Eksekusi hak Tanggungan.
  7. Menyatakan Tergugat I telah melanggar Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung No. 2899 K/Pdt/1994 Tertanggal 15  Februari 1996, Dalam status  kredit macet bank tidak diperbolehkan menambah bunga lagi,dan melanggar PMK No. 122 Tahun 2023 Tentang petunjuk pelaksanaan lelang Pasal 47 huruf J.berkenaan dengan nilai limit.
  8. Menghukum PARA Tergugat untuk membayar biaya perkara atas timbulnya gugatan ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Yth Ketua Pengadilan Negeri Tebo c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang lain atau yang berbeda, mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak