| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 33/Pid.C/2025/PN Mrt | Yul Fitri Yadi | Ahadil Maskur Bin Darsani | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 33/Pid.C/2025/PN Mrt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B / 97 / XI / RES 1.8 / 2025 / Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kejadian Perkara dugaan Tindak Pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam 364 KUHPidana, di kebun sawit milik PT RAU di Blok A 18 D Afdeling 1 Dusun Sungai Lalo Desa Pinang Belai Kec. Serai Serumpun Kab.Tebo pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025, sekitar jam 12.00 Wib, pelapor a.n. PIKASIDI.-------------------
Dilaporkan pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 16.04 Wib. Uraian singkat pidana yang terjadi : ------- Tindak Pidana “Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana , yang terjadi di kebun sawit milik PT RAU di Blok A 18 D Afdeling 1 Dusun Sungai Lalo Desa Pinang Belai Kec. Serai Serumpun pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025, sekitar jam 12.00 Wib, Dapat pelapor jelaskan Awalnya pada hari sabtu tanggal 08 November 2025 sekitar jam 12.00 wib pelapor bersama Sdr MUZAMIL Bin BULKISTA dan INGATAN ZEBUA Bin AMONIKA ZEBUA sedang melaksanakan patroli rutin di Blok A 18 D Afdeling 1 Dusun Sungai Lalo Desa Pinang Belai Kec. Serai Serumpun Kab.Tebo kemudian pelapor dan Sdr MUZAMIL Bin BULKISTA dan INGATAN ZEBUA Bin AMONIKA ZEBUA melihat motor dan mencurigai ada yang mencuri buah sawit PT RAU dan kemudian pelapor bertemu Sdr AHADIL MASKUR Bin DARSANI yang sedang memanen buah sawit kemudian pelapor bersama Sdr INGATAN dan Sdr MUZAMIL mengamankan Sdr AHADIL MASKUR Bin DARSANI yang saat itu sedang di di dalam lahan dan menemukan beberapa buah sawit yang baru selesai Sdr AHADIL MASKUR Bin DARSANI panen dan kemudian pelapor mengintrogasi Sdr AHADIL MASKUR Bin DARSANI yang kemudian mengakui perbuatannya dan setelah itu pelapor menyuruh Sdr AHADIL MASKUR Bin DARSANI agar menunjukan posisi buah yang telah di curinya yang dimana sebagian buah sawit yang selesai dia panen sebagian sudah di letakan di dalam parit gajah agar tidak ketahuan sebanyak 3 ( tiga ) janjang buah sawit dan 8 buah lainnya tercecer di masing masing pohon sawit kemudian mencari alat Sdr AHADIL MASKUR Bin DARSANI yang di gunakan untuk memanen buah sawit milik PT RAU tersebut dan kemudian Sdr AHADIL MASKUR Bin DARSANI menunjukan alat dodos yang di gunakan untuk manen tersebut di dekat pelapor mengamankan Sdr AHADIL MASKUR Bin DARSANI kemudian pelapor membawa 1 ( satu ) unit motor Revo fit warna hitam,1 (satu) alat dodos dan 11 ( sebelas ) janjang buah sawit yang memiliki berat 160 Kilogram dan jika di uangkan PT RAU mengalami kerugian senilai Rp 480.000. kemudian atas kejadian tersebut pelapor melaporkan tindak pidana pencurian ini ke Polsek Serai Serumpun Untuk di tindak lanjuti.-
Atas perbuatan yang telah tersangka lakukan tersebut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke mapolsek Serai Serumpun guna pengusutan lebih lanjut, atas kejadian tersebut PT RAU mengalami kerugian kehilangan barang berupa : 11 (Sebelas) janjang tandan buah sawit yang ditafsir senilai Rp.480.000,-(dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ----------------------------
Melanggar Pasal 364 Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 1946 tentang KUHPidana.-----------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
