| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 40/Pid.B/2026/PN Mrt | Rika Bahri, S.H. | HASAN Bin ALI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 40/Pid.B/2026/PN Mrt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-733A/L.5.17/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KESATU Bahwa terdakwa HASAN Bin ALI, pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Kebun Sawit Blok A 18 D Afdeling I PT. Rigunas Agri Utama (RAU) di Dusun Sungai Lalo Desa Pinang Belai Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 11.30 Wib terdakwa HASAN Bin ALI pergi menuju ke Kebun Sawit Blok A 18 D Afdeling I PT. Rigunas Agri Utama (RAU) di Dusun Sungai Lalo Desa Pinang Belai Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa Nomor Polisi milik terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah alat panen sawit berupa dodos dan 2 (dua) lembar karung plastik warna putih. Setibanya di lokasi, terdakwa mulai memanen tandan buah sawit dengan menggunakan dodos sehingga 4 (empat) tandan buah sawit yang semula berada di batang sawit jatuh ke atas tanah dan 18 (delapan belas) tandan buah sawit yang semula berada di batang sawit jatuh ke dalam parit gajah dengan dalam sekira 3 (tiga) meter sehingga terdakwa tidak berhasil mengangkatnya ke atas tanah, kemudian terdakwa memasukkan 4 (empat) tandan buah sawit tersebut kedalam 2 (dua) lembar karung plastik warna putih yang telah terdakwa bawa, lalu meletakkannya diatas sepeda motor milik terdakwa dan akan dibawa pulang ke rumah terdakwa, namun ketika akan pulang terdakwa didatangi oleh 3 (tiga) orang karyawan PT. RAU sehingga terdakwa meninggalkan sepeda motornya lalu berlari ke arah keluar kebun sawit PT. RAU dan bersembunyi. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi dirinya sendiri secara melawan hukum, atau tanpa seizin dan sepengetahuan PT. RAU sebagai pemiliknya yang sah. Perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan PT. RAU mengalami kerugian materiil sebesar sebesar Rp.853.613,8 (Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tigabelas koma Delapan Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
DAN
KEDUA Bahwa terdakwa HASAN Bin ALI, pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Dusun Sungai Lalo Desa Pinang Belai Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 12.30 Wib bertempat di Kebun Sawit Blok A 18 D Afdeling I PT. Rigunas Agri Utama (RAU) di Dusun Sungai Lalo Desa Pinang Belai Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo, terdakwa HASAN Bin ALI berlari meninggalkan sepeda motornya dan bersembunyi ke arah keluar kebun sawit PT. RAU karena didatangi oleh 3 (tiga) orang karyawan PT. RAU yaitu saksi MHD. ASRUL ZIBRAN MANIK Bin SAFAR MANIK, saksi YOSEFO HURA Anak dari YARMAN HURA dan saksi NOVRIANTO Bin PAHRUL US setelah terdakwa melakukan pemanenan tandan buah sawit tanpa seizin pemiliknya yaitu PT. RAU. Setelah beberapa saat terdakwa keluar dari persembunyian dan kembali ke tempat sepeda motor terdakwa tinggalkan, akan tetapi 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa Nomor Polisi milik terdakwa sudah tidak ada di tempat semula sehingga terdakwa menyusul kembali 3 (tiga) karyawan PT. RAU yang telah mendatangi terdakwa sebelumnya. Setelah berhasil menyusul 3 (tiga) karyawan PT. RAU tersebut terdakwa melihat sepeda motornya didorong ke arah perumahan karyawan PT. RAU di dusun Sungai Lalo Desa Pinang Belai Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo. Untuk mendapatkan sepeda motornya kembali terdakwa berlari mendekati 3 (tiga) karyawan PT. RAU tersebut dengan mengacungkan 1 (satu) bilah parang menggunakan tangan kanan dan alat dodos di tangan kiri sambil berkata " KUBUNUH KALIAN, KEMBALIKAN MOTOR AKU TU, KALIAN KIRA AKU TAKUT SAMA KALIAN" kepada 3 (tiga) karyawan PT. RAUyang mengakibatan Saksi YOSEFO HURA bersama saksi MHD. ASRUL ZIBRAN MANIK dan Saksi NOVRIANTO takut dan merasa terancam sehingga berlari kencang ke arah perumahan Afdeling 1 sambil mendorong sepeda motor terdakwa, namun terdakwa tidak berhasil menyusul Saksi YOSEFO HURA bersama saksi MHD. ASRUL ZIBRAN MANIK dan Saksi NOVRIANTO dan kembali masuk ke arah perkebunan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Muara Tebo, 22 Maret 2026 PENUNTUT UMUM
RIKA BAHRI, S.H. JAKSA MUDA NIP. 19850910 200812 2 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
