| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G.S/2025/PN Mrt | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR CABANG RIMBO BUJANG | TUTI ZAHARA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2025/PN Mrt | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 107.483.941,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 107.483.941,- (Seratus Tujuh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) 3. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) No. 931 atas nama Asma Tertanggal 26 April 2019 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) No. 931 atas nama Asma Tertanggal 26 April 2019 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat; 5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Asma Tertanggal 26 April 2019 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tebo Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequoet Bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
