Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PN Mrt Jamaluddin,S.SP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jamaluddin,S.SP
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dedi Putra Rangkuti, S.HJamaluddin,S.SP
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima Dan Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan M.Ali.D Telah Meninggal Dunia Pada Hari Senin Tanggal 11 September 1995.
  3. Menyatakan Ahli Waris M.Ali.D Yang Sah Adalah Rosma, Muhammad. A, Dan Darmawansyah.
  4. Menyatakan Sah Secara Hukum Dan Mengikat Bagi Pemohon Dengan M.Ali.D Sebagaimana Telah Terjadi Transaksi Jual Beli Atas Sebidang Tanah Bersertipikat Hak Milik Nomor 6 Tahun 1975 Tanah Tersebut Seluas ± 2500 M2 Terletak Di Desa Teluk Kuali Kecamatan Tebo Ulu Dulunya Kabupaten Bungo Tebo Sekarang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Dan Dibuat Dengan Akta Jual Beli Nomor 11/PPAT/TU/1982 Pada Hari Kamis Tanggal 4 Oktober 1982 Oleh PPAT Camat Tebo Ulu Yang Bernama Drs Saidina Umar YS.
  5. Memberikan Izin Kepada Pemohon Untuk Mengajukan Balik Nama Sertipikat Hak Milik Nomor 6 Tahun 1975 Di Kementrian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tebo Dan Memerintahkan Kepada Kementrian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tebo Untuk Memperoses Balik Nama Tersebut Ke Nama Pemohon  Serta Segala Biaya Balik Yang Timbul Dalam Proses Balik Nama Tersebut Dibebankan Kepada Pemohon.
  6. Menetapkan Biaya Perkara Sesuai Dengan Peraturan Perundang - Undangan Atau Jika Yang Mulia Hakim Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil - Adilnya (Ex Aquo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak