Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2026/PN Mrt Yon Maryono Habi Bullah Bin Bukhori Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.C/2026/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B / 04.c / III / RES.1.8./ 2026 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Yon Maryono
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Habi Bullah Bin Bukhori[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dugaan Tindak pidana pidana Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimilik secara melawan hukum, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari lima ratus ribu rupiah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB di Blok A 19 F Afdelling IV kebun sawit milik PT.RAU (Rigunas Agri Utama) RT.13 Desa Tuo Sumay Kec.Sumay Kab.Tebo, pelapor atas nama: DARMAN Bin PAIMIN (Security PT. RIGUNAS AGRI UTAMA) yang dilakukan oleh tersangka atas nama HABI BULLAH Bin BUKHORI yang telah mengambil berondolan buah sawit milik PT. Rigunas Agri Utama sebanyak 2 (dua) karung plastic dengan berat 80 (delapan puluh) Kg, dengan cara awalnya tersangka atas nama HABI BULLAH Bin BUKHORI pada hari selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 07.00 Wib, tersangka berangkat dari rumahnya di Desa Pagar pudding seberang dengan mengendarai sepeda motor honda revo trondol tanpa nopol sambil membawa 3 (tiga) helai karung plastic dengan tujuan untuk mencari berondolan buah sawit di Dusun tanjung dani Desa Tuo Sumay, dan pada saat diperjalanan, tersangka bertemu dengan taman tersangka yang bernama JUMA”I di kebun sawit, kemudian saat itu tersangka bertanya kepada JUMAI dimanakah tempat mengambil berondolan buah sawit yang banyak, dan saat itu Sdr. JUMAI menyampaikan kepada tersangka berondolan sawit yang banyak ada di hamparan 24 Dusun tanjung dani, setelah itu saksi langsung menuju ke hamparan 24, sesampai di hamparan 24 sekira pukul 10.00 Wib saksi langsung mengutip berondolan buah sawit dilokasi kebun masyarakat, setelah itu saksi menyeberangi sungai kecil dengan tujuan untuk mengambil berondolan sawit milik PT. Rigunas Agri Utama, sesampai di kebun sawit PT. Rigunas Agri Utama saat itu saksi melihat tidak ada satu orangpun dari pihak PT. Rigunas Agri Utama berada di lokasi, dan saat itu tersangka langsung mengutip berondolan buah sawit yang berserakan ditanah tepatnya dibawah pokok batang sawit, saat itu tersangka berhasil mengumpulkan berondolan buah sawit sebanyak 2 (dua ) karung plastik, dan setelah itu tersangka langsung ditangkap oleh security PT. Rigunas Agri Utama, kemudian tersangka dibawa ke Pos Security, akibat dari pencurian yang dilakukan oleh tersangka yang telah mengambil berondolan buah sawit sebanyak 2 (dua) karung plastic dengan berat 80 (delapan puluh) Kg PT. Rigunas Agri Utama mengalami kerugian sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah),.  Atas kejadian tersebut tersangka dibawa ke Polsek Sumay untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.------

 

Pihak Dipublikasikan Ya