Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2026/PN Mrt Jendro Hadi Wibowo, S.H. MUHAMMAD KASIM BIN WAKIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2026/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-669/L.5.17/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Jendro Hadi Wibowo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD KASIM BIN WAKIB[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD KASIM Bin WAKIB pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Kebun Kelapa Sawit yang beralamat di Dusun Tanjung Kirai Desa Puntikalo Kec. Sumay Kab. Tebo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “turut serta melakukan penambangan tanpa izin”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa Terdakwa yang tidak mempunyai izin berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan), atau IPR (Izin Usaha Pertambangan Rakyat), maupun izin yang lainnya sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara melakukan penambangan berupa mineral logam emas dengan cara berawal pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa bersama dengan rekan Terdakwa yaitu Sdr. Muhammad Riki Aldian Saputra dan Sdr. Adi Nur Ahmad berangkat menuju lokasi penambangan yang beralamat di kebun kelapa sawit yang berada di Dusun Tanjung Kirai Desa Punti Kalo Kec. Sumay Kab. Tebo, kemudian pada saat sampai di lokasi Sdr. Muhammad Riki Aldian Saputra memasang karpet di atas asbuk, sedangkan Sdr. Adi Nur Ahmad menghidupkan mesin, dan selanjutnya setelah mesin hidup Sdr. Adi Nur Ahmad bersama dengan Sdr. Muhammad Riki Aldian Saputra langsung melakukan penyetikan (Menekan paralon kedalam lobang) untuk menghisap pasir yang bercampur lumpur dengan menggunakan paralon dan diparalon tersebut sudah terdapat selang spiral selanjutnya dialirkan keasbuk sedangkan Terdakwa mengawasi aliran air diatas asbuk.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB pada saat Terdakwa sedang melakukan kegiatan penambangan bersama dengan dua orang rekan Terdakwa yaitu Sdr. Adi Nur Ahmad dan Sdr. Muhammad Riki Aldian Saputra tersebut Saksi Anggi Febriady, Saksi Asion Ojak Manurung, Saksi Maskoni Darson, dan Saksi Naufal Fajri. Ak yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Tebo berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sedangkan dua orang rekan Terdakwa yaitu Sdr. Adi Nur Ahmad dan Sdr. Muhammad Riki Aldian Saputra berhasil melarikan diri, dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) set mesin NS, 1 (satu) buah selang spiral warna biru panjang ± 1 Meter, 1 (satu) bungkus sabun deterjen merek DAIA, 1 (satu) buah engkol mesin Dompeng, 1 (satu) buah karet panbel, 1 (satu) buah galon berisikan BBM jenis solar sebanyak lebih kurang 15 liter, 1 (satu) buah karpet.
  • Bahwa dalam melakukan penambangan berupa mineral logam emas tersebut Terdakwa bersama dengan rekan-rekan Terdakwa bekerja kepada Sdr. Aandriadi dengan akan mendapatkan upah dari presentasi penghasilan emas yang akan didapatkan pada saat melakukan penambangan.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

-----------Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. ------------

 

 

 

                 Muara Tebo, 09 Maret 2026

                       Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

                   JENDRO HADI WIBOWO, S.H.

                                 AJUN JAKSA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya