Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Bth/2021/PN Mrt Jumari 1.SYAHNIMAR ANSHARY HALIDAZIA
2.MASRI Bin DARMAN
3.YANTO Bin DARMAN
4.SUPARDI Bin DARMAN
5.ILYAS Bin DARMAN
6.NURAIDA Bin DARMAN
7.Mardiyanto
8.Nazwir
9.Bambang Talyuto
10.Mahfud
11.Ishak
12.Bambang Suprapto
13.Bustami
14.Budi Triando
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.Bth/2021/PN Mrt
Tanggal Surat Selasa, 12 Jan. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Jumari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ilham Kurniawan Dartias SH. MHJumari
Tergugat
NoNama
1SYAHNIMAR ANSHARY HALIDAZIA
2MASRI Bin DARMAN
3YANTO Bin DARMAN
4SUPARDI Bin DARMAN
5ILYAS Bin DARMAN
6NURAIDA Bin DARMAN
7Mardiyanto
8Nazwir
9Bambang Talyuto
10Mahfud
11Ishak
12Bambang Suprapto
13Bustami
14Budi Triando
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan hukum;
  2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur dan beritikad baik;
  3. Menyatakan pelawan eksekusi adalah pemilik yang sah dari tanah sebagaimana tercantum dalam Sertifkat Hak Milik Nomor 206 Tahun 1990 dengan Minut GS Nomor 5477/1985  yang mana sebelumnya adalah berasal dari Hak Pakai Nomor 512 tahun 1985 seluas 13.000,- M2 ( tiga belas ribu meter persegi) An. JUMARI yang dahulu terletak di Desa Kuamang Kuning VII. F/SP. B Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Bungo Tebo dan sekarang terletak di Desa Bangun Seranten Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo;
  4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali/membatalkan penetapan Ketua Pengadilan Tebo tentang Penetapan Teguran Eksekusi/Anmaning Nomor 1/Pen.Pdt.Aan/2020/PN.Mrt tertanggal 25 Juni 2020 sepanjang mengenai satu bidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;
  5. Menghukum Para terlawan Pemohon Eksekusi dan Para Terlawan Termohon Eksekusi untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
  6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak