Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2025/PN Mrt Sabar Waluyo 1.PT. BRI ( Persero ) Tbk. Cabang Rimbo Bujang
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL )Jambi
3.Gusti Bakti Mulia
4.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tebo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sabar Waluyo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BRI ( Persero ) Tbk. Cabang Rimbo Bujang
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL )Jambi
3Gusti Bakti Mulia
4Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tebo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya.
  • Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
  • Menyatakan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pada Hari Jumat Tanggal 2 Mei 2025 Pukul 10.00 WIB waktu sever  Aplikasi lelang internet sesuai waktu Indonesia Barat, terhadap obyek Jaminan Sertipikat Hak Milik No. 1303 dengan Luas 6.005 M2 Atas Nama Sabar Waluyo, yang terletak di desa Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Karena harga limitnya sangat Rendah.
  • Memerintahkan kepada Tergugat I dan II untuk tidak melakukan Pelaksanaan lelang terlebih dahulu atas obyek Jaminan lainya yaitu SHM NO. 11 dengan Luas 19.187 M2 Atas Nama Sabar Waluyo, yang terletak di Desa VII Koto, Kecamatan Muara Tambun, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dan SHM NO. 240 dengan Luas 15.012 M2 Atas Nama Sabar Waluyo, yang terletak diDesa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Sampai dengan Putusan dalam Perkara ini mempunyai Hukum tetap (inkrah).
  • Membatalkan Risalah lelang dengan Nomor. 149/04.01/2025-01, Karena letak obyek terdapat tidak kesamaan antara alamat kedudukan domisili obyek SHM No. 1303,dimana di sertipikat tertulis secara hukum di Kecamatan Rimbo Bujang, akan tetapi di Risalah lelang tercatat di Kecamatan Rimbo ulu.selain itu juga atas Pelaksanaan lelangnya telah menyimpang dari PMK NO. 122 TAHUN 2023 Tentang Petunjuk Lelang, Pasal 47 huruf J.
  • Memerintahkan kepada Tergugat III untuk membatalkan Proses balik Nama dan mengembalikan status setipikat seperti semula kembali menjadi Atas Nama Sabar Waluyo Kembali, serta menunda atau membatalkan mengajukan Permohonan Eksekusi terlebih dahulu sampai adanya Putusan Perkara ini mempunyai putusan Hukum tetap (inkrah)
  • Memerintahkan kepada Tergugat IV agar tidak menerima permohonan proses balik nama dan membatalkannya, serta mengembalikan STATUS SHM NO. 1303 kembali Atas Nama kembali yaitu Atas Nama Sabar Waluyo.
  • Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II menganti segala Kerugian yang sudah dialami Penggugat Sebesar Rp. 230.000.000,00.(Dua ratus tiga puluh juta rupiah).
  • Menyatakan Tergugat I telah melanggar Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung No. 2899 K/Pdt/1994 Tertanggal 15  Februari 1996, Dalam status  kredit macet bank tidak diperbolehkan menambah bunga lagi,dan melanggar PMK No. 122 Tahun 2023 Tentang petunjuk pelaksanaan lelang Pasal 47 huruf J.
  • Menghukum PARA Tergugat untuk membayar biaya perkara atas timbulnya gugatan ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Yth Ketua Pengadilan Negeri Tebo c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang lain atau yang berbeda, mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak