Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2026/PN Mrt BUDIARTI,S.H. SYAFRIANSYAH Alias YANSA Bin HERMAN, BA. (Alm); Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2026/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B –518B/L.5.17/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUDIARTI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFRIANSYAH Alias YANSA Bin HERMAN, BA. (Alm);[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Tomson Purba, S.TP., S.H., M.H.SYAFRIANSYAH Alias YANSA Bin HERMAN, BA. (Alm);
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

--------- Bahwa Terdakwa SYAFRIANSYAH Alias YANSA Bin HERMAN, BA. (Alm) pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025, bertempat di PTPN IV Rimbo Dua Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet” Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB saksi INDRA VENDI Als INDRA Bin ZULKARNAIN bersama dengan saksi ZULKARNAIN Als UCOK Bin HASANUDDIN dan Sdr. FAUZI masuk ke ruangan terdakwa, lalu saksi INDRA bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan:”izin ndan mau menanyakan masalah mutasi”, kemudian terdakwa menjawab:”urusan di luar saja”, lalu terdakwa berdiri dari tempat duduknya dan tangan terdakwa memegang 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang berada di dalam tas sandang dengan merek Eiger Cross-Body 7 warna hijau olive  milik terdakwa, lalu karena saksi INDRA melihat senjata api tersebut kemudian saksi INDRA berusaha mengamankan senjata api tersebut dengan menarik tas yang dipegang terdakwa, lalu terdakwa pun berusaha menjaga senjata api dalam tasnya tersebut, lalu terjadi tarik menarik tas terdakwa dengan saksi INDRA hingga tas tersebut terbuka, dan saksi INDRA berhasil mengamankan senjata api tersebut. Kemudian datang karyawan lain yang melihat kejadian tersebut salah satunya saksi AMRU FIRNANDA Als NANDA Bin KASTAPORI yang ikut mengamankan senjata api tersebut. Lalu datang anggota Kepolisian Sektor Rimbo Ilir yakni saksi RIYADI Bin WAIJO yang ikut mengamankan terdakwa bersama barang bukti berupa 1 ( Satu ) Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver, 1 (Satu) Butir Amunisi Dengan Kaliber 89 mm buatan dari PT.PINDAD, dan 1 (Satu) Butir Amunisi dengan Kaliber 9 mm yang kemudian dibawa ke pihak Kepolisian Resor Tebo untuk ditindaklanjuti.
    • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa 1 ( Satu ) Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver tersebut untuk melindungi / menjaga diri dan terdakwa memiliki dan menguasai senjata api tersebut sejak tahun 2020.
    • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Ahli yakni IPDA NGATINO, S.E. yang telah memiliki Sertifikasi di bidang Senjata Api menyatakan bahwa 1 ( Satu ) Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver tersebut adalah senjata api rakitan dan dapat meledakkan sehingga dinyatakan berbahaya dan dapat mengakibatkan luka ringan hingga kematian jika terkena tembakan senjata tersebut.
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menguasai dan membawa sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------

 

 

 

 

Muara Tebo, 25 Februari 2026;

 

 

             Penuntut Umum

 

 

 

 

 

   BUDIARTI, S H.

 AJUN JAKSA NIP. 19930307 201902 2 016;

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya