| Dakwaan |
C. DAKWAAN :
---------- Bahwa Terdakwa I TRI HANDOKO Bin BOHADI dan Terdakwa II SUGIYANTO Bin YOHANES SURADI pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Kebun Kelapa Sawit yang beralamat di Dusun Tanjung Kirai Desa Puntikalo Kec. Sumay Kab. Tebo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “turut serta melakukan penambangan tanpa izin”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Para Terdakwa yang tidak mempunyai izin berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan), atau IPR (Izin Usaha Pertambangan Rakyat), maupun izin yang lainnya sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara melakukan penambangan berupa mineral logam emas dengan cara berawal pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa I, Terdakwa II dan salah seorang yang tidak Para Terdakwa kenal berangkat menuju lokasi penambangan yang beralamat di kebun kelapa sawit yang berada di Dusun Tanjung Kirai Desa Punti Kalo Kec. Sumay Kab. Tebo, kemudian pada saat sampai di Lokasi Terdakwa II menyusun karpet diatas asbuk, kemudian salah seorang rekan Para Terdakwa tersebut menghidupkan mesin penyedot air dan juga mesin penyedot tanah yang bercampur dengan pasir, selanjutnya setelah mesin tersebut hidup, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bergantian memegang stik dan mendorong ke dasar tanah, kemudian memasang selang spiral ke mesin keong untuk menyerap tanah dan pasir, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bergantian mengatur gas mesin untuk melakukan penyedotan tanah bercampur dengan pasir dengan menggunakan paralon dan diparalon tersebut terdapat selang spiral yang dialirkan ke asbuk.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB pada saat Terdakwa I TRI HANDOKO Bin BOHADI dan Terdakwa II SUGIYANTO Bin YOHANES SURADI sedang melakukan kegiatan penambangan bersama dengan satu orang rekan Para Terdakwa yang tidak Para Terdakwa kenal, Saksi Anggi Febriady, Saksi Asion Ojak Manurung, Saksi Maskoni Darson, dan Saksi Naufal Fajri. Ak yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Tebo berhasil melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa sedangkan satu orang rekan Para Terdakwa tersebut berhasil melarikan diri, dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah NS 100, 1 (satu) buah Fanbelt, 1 (satu) buah Dulang, 1 (satu) buah Karpet warna Hitam, 1 (satu) buah Ember warna Hitam, 1 (satu) buah Engkol, 1 (satu) bungkus Detergen Merek Daia, 1 (satu) buah Kain warna Hijau, 1 (satu) buah Gerigen yang berisi BBM Jenis Bio Solar sebanyak ± 25 Liter.
- Bahwa dalam melakukan penambangan berupa mineral logam emas tersebut Para Terdakwa bersama bekerja kepada Sdr. Aandriadi dengan akan mendapatkan upah dari presentasi penghasilan emas yang akan didapatkan pada saat melakukan penambangan.
- Bahwa selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-----------Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------
Muara Tebo, 09 Maret 2026
Jaksa Penuntut Umum,
JENDRO HADI WIBOWO, S.H.
AJUN JAKSA
|