Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2025/PN Mrt PIPIT AGUSTINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PIPIT AGUSTINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan pada Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 1509CLT1407201001435 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tebo pada tanggal 14 Juli 2010, tertulis April, bahwa sebenarnya adalah Juni
  3. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tebo, untuk mencatat perihal perbaikan tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak