Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
29/Pid.C/2025/PN Mrt Briptu Sigit Budiman Biccar Hadomuan Bin Lamhot Simbolon Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.C/2025/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/207/IX/RES.1.8/2025/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Briptu Sigit Budiman
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Biccar Hadomuan Bin Lamhot Simbolon Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dugaan Tindak pidana Pencurian ringan yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira jam 08.30 Wib Afdeling V Blok 501 PTPN IV Rimsa Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo Prop. Jambi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana yang dilakukan oleh Tersangka BICCAR HADOMUAN Bin LAMHOT SIMBOLON (Alm), Umur 18 tahun, Lahir di Muara Bungo, 17 Juli 2007, Agama Kristen, suku Batak, Jenis Kelamin Laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SD ( tidak tamat ), Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat BTN Puri Kencana Rt/Rw 018/- Kel. Sungai Mengkuang Kec. Rimbo Tengah Kab. Bungo Prop. Jambi dengan cara tersangka terangkan bahwasanya pada hari senin tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 17.00 Wib tersangka berjalan kaki ke arah PTPN IV RIMSA, pada saat tersangka melewati warung tuak di Afdeling V PTPN IV RIMSA tersangka pun mampir untuk mium tuak, kemudian setelah tersangka selesai minum tuak sekitar pukul 21.00 Wib tersangka pun pergi meninggalkan warung tuak tersebut dan berjalan kaki lagi, karena tersangka mengantuk tersangka pun berhenti didekat batang sawit di Afdeling V PTPN IV RIMSA, dan kemudian tersangka pun tidur di dekat batang sawit tersebut. Keesokan harinya pada hari selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 07.00 Wib tersangka bangun dan langsung mencari karung, setelah mendapatkan satu buah karung tersangka pun mengutip/mengambil berondol buah sawit di Afdeling V PTPN IV RIMSA, Kemudian setelah mengumpulkan setengah karung tersangka pun hendak pergi dan pada saat tersangka berjalan sambil membawa setengah karung berondol buah sawit tersebut pun tersangka kaget tiba-tiba dihampiri oleh security PTPN IV RIMSA, dan kemudian tersangka di borgol dan dibawa ke pos security PTPN IV RIMSA. kemudian selanjutnya tersangka pun di amankan dan di bawa ke Polsek Rimbo Bujang beserta barang bukti 2 (satu) karung yang berisikan berondol sawit masing-masing setengah karung guna proses lebih lanjut, sehingga atas terjadinya peristiwa tersebut pihak PTPN IV RIMSA mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp. 120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya