| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 25/Pdt.G/2025/PN Mrt | 1.NURHAYATI binti HALIM 2.ANA ROSYIDATU UMATIN binti HAJAT AZIZ 3.UMU HALIMAH binti HAJAT AZIZ 4.NASY'ATU MAHMUDAH binti HAJAT AZIZ 5.MUHAMMAD HAMIM MAS'UDI bin HAJAT AZIZ |
1.Kholilur Rahman/Ahli Warisnya 2.Maryati Sekaligus Ahli Waris Kasriyati Alias Kasri 3.Sutarman Sekaligus Ahli Waris Kasriyati Alias Kasri 4.Marpuah Sekaligus Ahli Waris Kasriyati Alias Kasri 5.Eko Cahyono |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2025/PN Mrt | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 002/Pdt.G/X/TK/2025 | ||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum |
: Sekarang Kharmain Mudakir dan Jalan
: Sekarang Jl.Perumahan
: Sekarang Tukijo/Sunarmi
: Sekarang Sofiyana Yudiwati
4. Menyatakan Para Penggugat dapat melakukan Pemecahan Sertifikat Hak Milik Nomor 02125 Tahun 1991 seluas ± 15.000 M2 (lima belas ribu meter persegi)/ 1,5 Ha (satu setengah Hektar) dan Membalik nama Pecahannya sebagaimana diktum nomor 3 diatas menjadi atas nama Hajat Aziz; 5. Menyatakan Perbuatan :
6. Menyatakan surat-surat yang terbit dan akan terbit untuk dan atas nama Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang ada dalam kekuasaannya atau siapa saja sepanjang mengenai tanah objek sengketa adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun juga diatasnya. 8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan Patuh terhadap Putusan ini; 9. Menghukum Para Tergugat Membayar Ganti Rugi Materil dan Inmateril Kepada Para Penggugat Secara Tanggung Renteng Sebesar Rp.1.201.500.000,- (Satu milyar dua ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Peluang Penghasilan Tandan Buah Segar dan Getah karet Sebesar Rp.1.674.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh emapat ribu rupiah) setiap Bulannya. dengan rincian sebagaimana tertuang dalam Posita 18 Gugatan aquo; 10. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) terhadap tanah objek Sengketa dalam perkara aquo; 11. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini Dapat Dijalankan/Dilaksanakan Terlebih Dahulu (Uit Voorbaar Bjjvooraad ) Meskipun Ada Upaya Hukum Dari Para Tergugat; 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,-(lima ratus riburupiah) sehari setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini diucapkan; 13. Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. Subsider Apabila Pengadilan Negeri Tebo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono); |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
