Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Mrt SYAFRIANSYAH POLRES TEBO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Mrt
Tanggal Surat Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat PN MRT-697866157D2B7
Pemohon
NoNama
1SYAFRIANSYAH
Termohon
NoNama
1POLRES TEBO
Advokat
Petitum Permohonan

Adapun alasan-alasan PEMOHON dalam mengajukan Permohonan Praperadilan adalah sebagai berikut

A. DASAR HUKUM

  1. Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Pasal 158 a yang berbunyi  ”Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai: a. Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa”.
  2. Bahwa berdasarkan Pasal 89 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berbunyi ” Bentuk Upaya Paksa meliputi: d. Penggeledahan;”
  3. Pasal 159 ayat (1) KUHAP berbunyi ”(1) wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dilaksanakan oleh Praperadilan”.

 

B. POSITA

  1. Kronologi perkara
  • Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/95/XII/RES.1.24.2025/RESKRIM tanggal 03 Desember 2025 yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ A/ 11/ XII/ 2025/ SPKT.SATRESKRIM/ POLRES TEBO/POLDA JAMBI tanggal 02 Desember 2025;
  • Bahwa Kronologis atas penetapan Tersangka tersebut terjadi pada tanggal 02 Desember 2025, sekira pukul 09.30 WIB, didahului adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh beberapa orang, yakni Sdr.  INDRA PENDI, Sdr. ZULKARNAIN, Sdr. AHMAD YANI, Sdr. JUPRI, Sdr. FAUZI, Sdr. RIKO dan Sdr. NANDA yang notabenenya adalah petugas keamanan (security) ditempat kerja Pemohon. Demo  tersebut terjadi di depan ruang kerja Pemohon, dikarenakan  adanya dilakukan mutasi terhadap 7 (Tujuh) orang petugas keamanan (security);
  • Bahwa aksi demo berlangsung secara anarkis hingga pada aksi pengeroyokan  terhadap Pemohon, dimana Sdr. ZULKARNAIN dan Sdr. INDRA PENDI mendatangi Pemohon dan melakukan ancaman pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam berupa sangkur, yang kemudian melakukan pengeroyokan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Sdr. ZULKARNAIN, Sdr. INDRA PENDI, Sdr. AHMAD YANI, Sdr. JUPRI serta beberapa orang yang tidak dikenal;
  • Selain melakukan aksi anarkis, Sdr. INDRA PENDI, Sdr. ZULKARNAIN, Sdr. AHMAD YANI, Sdr. JUPRI, Sdr. RIKO (ex. Security PT. JWM) dan Sdr. NANDA (ex. Security PT. JWM) juga memaksa melakukan penggeledahan terhadap diri/harta benda milik Pemohon, serta melakukan perampasan terhadap tas milik Pemohon merk Eiger Cross-Body 7 warna hijau olive. Bahwa dari tindakan paksaan/perbuatan illegal tersebut mereka menemukan 1 (satu) buah senjata rakitan yang nyatanya telah rusak dan kehilangan fungsinya;
  • Namun atas adanya tindakan semena-mena dan melanggar hukum tersebut, justru Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka, sedangkan terhadap tindakan semena-mena dan melanggar hukum yang dilakukan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Sdr. Indra Pendi, Sdr. Zulkarnain, Sdr. Ahmad Yani, Sdr. Jupri, Sdr. Riko (ex. Security PT. JWM) dan Sdr. Nanda (ex. Security PT. JWM) justru tidak pernah dilakukan penegakan hukum.

2. Kedudukan Penggeledahan sebagai Upaya Paksa

  1. Bahwa Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berbunyi ”Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum”;
  2. Bahwa dalam perkara  a quo, Sdr. ZULKARNAIN dan Sdr. INDRA PENDI melakukan tindakan perampasan dan  penggeledahan yang jelas dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum. Dimana tindakan penggeledahan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berbunyi ”Penggeledahan adalah tindakan penyidik untuk melakukan pemeriksaan atas objek yang dimiliki atau di bawah penguasaan seseorang terkait tindak pidana untuk kepentingan pembuktian pada tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan”. Selain itu, di dalam Pasal 41 KUHAP juga mengatur ”dalam hal penyidik melakukan Penggeledahan, penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada Tersangka atau keluarganya”;
  3. Bahwa faktanya dalam perkara  a quo, menunjukkan penggeledahan dilakukan oleh seseorang yang bukan penyidik dan tidak bertindak atas perintah sah dari pejabat yang berwenang, sehingga tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dalam proses peradilan pidana;
  4. Bahwa Penggeledahan yang dilakukan tanpa kewenangan hukum yang sah mengakibatkan seluruh akibat hukum yang timbul menjadi cacat yuridis termasuk barang bukti berupa senjata api rakitan yang diperoleh dari tindakan penggeledahan tersebut;
  5. Bahwa berdasarkan asas  exclusionary rule yang menyatakan: barang bukti yang diperoleh dari tindakan yang melanggar hukum tidak dapat dibenarkan untuk digunakan sebagai penetapan tersangka maupun tindakan hukum lainnya;
  6. Bahwa oleh karena Penggeledahan merupakan bagian dari Upaya Paksa yang secara langsung membatasi hak asasi seseorang dan berpotensi menimbulkan tindakan kesewenang-wenangan apabila tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, maka tindakan penggeledahan dalam perkara   a quo harus  tidak sah dan batal demi hukum serta segala tindakan lanjutan yang bersumber dari penggeledahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

3. Pelanggaran Hak Asasi Manusia & Due Process Of Law

  1. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berbunyi ”mewajibkan setiap tindakan aparat penegak hukum dilakukan berdasarkan hukum serta menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia”. Selain itu di dalam, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (equality before the law);
  2. Konsep  Due Process of Law merupakan pilar utama negara hukum yang mensyaratkan bahwasanya setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk itu berdasarkan prosedur dan ketentuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta menghormati hak-hak hukum seseorang. Dalam perkara  a quo tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang merupakan tindakan yang secara nyata bertentangan dengan prinsip  Due Process Of Law karena dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh KUHAP;
  3. Bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan tanpa kewenangan hukum yang sah merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang yang melanggar hak asasi manusia karenakan tindakan penggeledahan tersebut menjadi dasar adanya penetepan pemohon sebagai Tersangka yang bertumpu pada alat bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan. Padahal faktanya, Pemohon tidak pernah menggunakan, bahkan dugaan senjata api rakitan tersebut tidak dapat digunakan;
  4. Bahwa apabila tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum dinyatakan sah atau dibenarkan oleh hukum, maka hal tersebut akan menciptakan preseden yang sangat berbahaya, karena pada akhirnya setiap orang dapat melakukan penggeledahan terhadap orang lain tanpa harus tunduk pada prosedur hukum dan tanpa pengawasan kekuasaan kehakiman. Keadaan demikian jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum dan membuka ruang terjadinya tindakan sewenang-wenang yang mengancam hak asasi manusia;
  5. Bahwa mens rea dalam perkara  a quo bukan tentang niat sebagaimana diatur dalam Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, karena sejatinya niatan Pemohon adalah ingin memberikan dan mengembalikan dugaan senjata api rakitan ini kepada pihak berwajib mengingat senjata ini tidak dapat digunakan serta tidak pula berfungsi sebagaimana mestinya sehingga tidak terdapat kehendak untuk memiliki, menggunakan maupun mengancam pihak lain. Bahwa peristiwa ditemukannya dugaan senjata api rakitan tersebut terjadi bersamaan dengan aksi unjuk rasa dimana Sdr. ZULKARNAIN dan Sdr. INDRA PENDI pada saat itu menodongkan pisau, melakukan perampasan serta  penggeledahan terhadap tas milik Pemohon tanpa kewenangan hukum, bahkan menadahkan dan mengarahkan keatas dugaan senjata api tersebut;
  6. Selain itu, terdapat pula dugaan Senjata Tajam yang diacungkan dan dikeluarkan oleh Petugas Keamanan yang bernama Sdr. ZULKARNAIN dan Sdr. INDRA PENDI secara nyata ditujukan untuk mengancam Pemohon. Namun, mengapa pihak kepolisian tidak juga mengusut perihal tersebut? Padahal, deliknya juga delik biasa dan saat itu sama-sama diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
  7. Bahwa terdapat pula banyak indikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 483 KUHP (Tindak Pidana Pengancaman), Pasal 466 KUHP (Tindak Pidana Penganiayaan) dan Pasal 482 KUHP (Tindak Pidana Perampasan tanpa hak)  yang diduga dilakukan oleh Sdr. INDRA PENDI, Sdr. ZULKARNAIN, Sdr. AHMAD YANI, Sdr. JUPRI, Sdr. RIKO (ex. Security PT. JWM) dan Sdr. NANDA (ex. Security PT. JWM) tersebut yang sama sekali luput dari penegakan hukum oleh Kepolisan Resor Tebo. Padahal saat itu, Pemohon meminta diantarkan ke Polsek Rimbo ilir guna melaporkan peristiwa yang dialaminya dan telah pula menjelaskan peristiwa tersebut kepada Sdr. RIYADI  dan pada saat itu langsung turun ke TKP bersama anggotanya. Selain itu, Pemohon telah pula melakukan visum di Puskesmas Alai Ilir sebelum menuju Polsek Ribo Ilir. Oleh karena itu cukup tidak berkeadilan hal ini dirasakan oleh Pemohon;
  8. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan diperoleh secara konstitusional, serta tindakan penyidikan yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan prinsip due process of law;
  9. bahwa oleh karena itu, demi menjamin perlindungan hak asasi manusia dan tegakn nya prinsip  Due Process Of Law, Penggeledahan yang merujuk pada penetapan Tersangka dalam perkara  a quo harus diyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai hukum mengikat.

4. Hubungan Penggeledahan  & Alat Bukti

  1. Penggeledahan dalam hukum acara pidana merupakan tindakan hukum yang memiliki hubungan kausalitas secara langsung dengan perolehan alat bukti khususnya benda sitaan, sehingga kebasahan alat bukti sangat bergantung pada sah atau tidaknya tindakan penggeledahan;
  2. Bahwa didalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa ”(1) Alat bukti terdiri atas: a. Keterangan Saksi; b. Keterangan Ahli; c. Surat; d. Keterangan Terdakwa; e. Barang bukti; f. Bukti elektronik; g. Pengamatan Hakim; dan h. Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum;
  3. Bahwa dalam perkara  a quo,  alat bukti berupa senjata api rakitan diperoleh dari suatu tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum dan tanpa prosedur yang ditentukan undang-undang, sehingga sejak awal alat bukti tersebut diperoleh secara melawan hukum;
  4. Bahwa berdasarkan doktrin  fruit of the poisonous tree menegaskan bahwa alat bukti yang diperoleh dari tindakan yang melanggar hukum, termasuk tindakan penggeledahan yang tidak sah, tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana karena seluruh rangkaian akibat hukumnya ikut menjadi tidak sah;
  5. Bahwa oleh karena alat bukti dalam perkara  a quo diperoleh dari penggeledahan yang tidak sah dan bertentangan dengan prinsip  Due Process of Law, maka alat bukti tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah dan harus dikesampingkan. Bahwa dengan tidak sah nya perolehan alat bukti secara melawan hukum melalui penggeledahan  dalam perkara a quo, maka menjadi tidak sah, cacat yuridis dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil terkait penetapan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana yang diatur dalam KUHAP;
  6. Bahwa dengan demikian, hubungan antara penggeledahan yang tidak sah dan alat bukti yang diperoleh darinya bersifat fundamental dan menentukan, sehingga setiap tindakan hukum lanjutan yang bersumber dari alat bukti tersebut, termasuk penetapan Tersangka, penyidikan lanjutan, maupun penuntutan, harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5. Kausalitas penggeledahan tidak sah terhadap penerapan pasal dugaan tindak pidana.

  1. Bahwa Penggeledahan yang dilakukan oleh orang yang tidak berwenang ini jelas adalah tindakan yang tidak sah dan juga terdapat dugaan tindakan pidana lainnya. alat bukti yang di dapat dengan cara tidak sah menjadi alat bukti yang tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 34 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kausalitas dari ketidaksahan dilakukannya penggeledahan oleh orang yang tidak berwenang menjadi penyebab utama terjadinya kekeliruan penyidik dalam merumuskan pasal dan ancaman pidana yang diterapkan kepada Pemohon. Seandainya Penggeledahan tersebut tidak dilakukan, maka tidak terdapat penerapan Pasal tersebut, melainkan penerapan pasal yang terjadi semata-mata merupakan pertentangan antara kedua belah pihak. Dengan demikian, penyidik dalam perkara  a quo seharusnya tidak cenderung bertindak abuse of power, yang menerapkan ketentuan pidana secara sewenang-wenang terhadap perbuatan yang  seharusnya tidak ada;
  2. Bahwa telah jelas yang dikatakan oleh Pemohon dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa mens rea nya adalah adanya niat untuk mengembalikan dugaan senjata api rakitan ke pihak kepolisian, karena senjata api rakitan tersebut bukan untuk dimiliki maupun untuk pengancaman. Oleh karena itu, penerapan pasal pidana oleh penyidik terhadap Pemohon merupakan suatu kekeliruan hukum;
  3. Bahwa kekeliruan penyidik dalam menerapkan Pasal pidana tersebut secara nyata bertentangan dengan asas legalitas dan asas kehati-hatian dalam proses penyidikan, karena penentuan Pasal dilakukan semata-mata berdasarkan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah serta tanpa pertimbangan unsur  mens rea dari Pemohon. Oleh karena itu, tindakan penyidik tersebut tidak hanya mencederai hak-hak Tersangka, namun mengabaikan prinsip  due process of law sehingga penerapan pasal dan penerapan Tersangka kehilangan dasar yuridis yang sah.

 

C. PETITUM

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tebo cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk memberikan putusan dengan Amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan Sdr. INDRA PENDI, Sdr. ZULKARNAIN, Sdr. AHMAD YANI, Sdr. JUPRI, Sdr. RIKO (ex. Security PT. JWM) dan Sdr. NANDA (ex. Security PT. JWM)  adalah  Tidak Sah;
  3. Menyatakan alat bukti berupa senjata api rakitan tidak memiliki kekuatan hukum;
  4. Menyatakan Penetapan Tersangka Syafriansyah Alias Yansa Bin Herman BA (Alm) Tidak Sah;
  5. Memerintahkan pengembalian barang berupa tas merk Eiger Cross-Body 7 warna hijau olive kepada Pemohon;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

 

Atau

Apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya