| Dakwaan |
C. DAKWAAN :
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa HARY EKA PUTRA Bin AZWAN, pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di sebuah pondok kebun sawit yang berada di Desa Medan Sri Rambahan Kec. Tebo Ulu Kab. Tebo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Bahwa Terdakwa yang tidak mempunyai kewenangan dan kapasitas sebagai Menteri, pedagang besar Farmasi tertentu, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu, rumah sakit, dan lembaga Ilmu Pengetahuan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika membeli dan menjual paket kecil berisi serbuk kristal putih bening yang berdasarkan Surat Keterangan Pengujian dari BPOM Jambi NO : LHU.088.K.05.16.26.0092, tanggal 29 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian yang menerangkan dengan hasil pengujian terhadap Barang Bukti a.n. HARY EKA PUTRA Bin AZWAN dengan uji organoleptis berupa Kristal – Kristal putih tidak berbau : POSITIF / Mengandung METHAMFETAMIN ( Bukan Tanaman ) yang termasuk Narkotika Golongan I ( satu ) pada lampiran Undang – undang Republik Indonesia N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa untuk dapat membeli paket serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine dilakukan Terdakwa dengan cara berawal pada hari Sabtu sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa pergi menuju sebuah basecamp atau pondok kebun sawit yang beralamat di Desa Medan Sri Rambahan Kec. Tebo Ulu Kab. Tebo dengan mengendarai kendaraan roda dua milik rekan Terdakwa, dan pada saat sampai di lokasi Terdakwa bertemu dengan seseorang yang menjual paket serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine yang tidak dikenal oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa membeli 1 (satu) paket berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine kepada seseorang tersebut dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada seseorang tersebut, kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) paket berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine dari orang tersebut dan menyimpan paket tersebut didalam saku celana yang dipergunakan oleh Terdakwa dan kembali pulang kerumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 16.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa, Terdakwa membagi 1 (satu) paket berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine menjadi 7 (tujuh) paket kecil berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine dan menyimpannya didalam lemari pakaian Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Arif Candra Irawan (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang menanyakan perihal paket serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine kepada Terdakwa, kemudian tidak berselang lama Saksi Arif Candra Irawan datang kerumah Terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil sedikit serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine dari salah satu paket kecil berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine yang telah dibagi oleh Terdakwa dengan menggunakan sendok pipet dan memasukkannya kedalam plastic klip kecil dan menyerahkannya kepada Saksi Arif Candra Irawan, selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB Saksi Arif Candra Irawan datang kembali menemui Terdakwa dirumah Terdakwa dan kembali membeli paket serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa kembali mengambil sedikit serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine dari salah satu paket kecil berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine yang telah dibagi oleh Terdakwa yang lainnya dengan menggunakan sendok pipet dan memasukkannya kedalam plastic klip kecil dan menyerahkannya kepada Saksi Arif Candra Irawan, kemudian Saksi Arif Candra Irawan pergi meninggalkan rumah Terdakwa dengan mengendarai kendaraan roda dua jenis Yamaha N-Max warna hitam untuk menuju ke kearah Telkom untuk menemui rekan Saksi Arif Candra Irawan yang bernama Dedes, kemudian sekira pukul 22.00 WIB pada saat tepat berada di depan kantor Telkom yang beralamat di RT/RW. 002/002 Sumbersari, Kel. Tebing Tinggu Kec. Tebo Tengah, Kab. Tebo Saksi Tendri, Saksi Budi Riyadi, Saksi Hendra Mandala Poki, Saksi M. Ilham, dan Saksi Adek Septedy Rajuanto yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi Arif Candra Irawan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine, dan setelah dilakukan interogasi oleh Anggota Kepolisian didapatkan informasi apabila paket serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine didapatkan dari Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB Saksi Tendri, Saksi Budi Riyadi, Saksi Hendra Mandala Poki, Saksi M. Ilham, dan Saksi Adek Septedy Rajuanto yang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dirumah Terdakwa yang beralamat di RT/RW 003/001, Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo Prov. Jambi dan dari hasil penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket serbuk kristal putih bening yang teridentifikasi mengandung Methamfetamine yang berdasarkan Surat lampiran berita acara hasil penimbangan narkotika dari PT. PEGADAIAN ( Persero ) UPC Muara Tebo, nomor : 04 / 10766.00 / 2026 tanggal 28 Januari 2026, terhadap 7 (tujuh) paket kecil diduga berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine dengan total berat kotor 6,70 gram, total berat plastik 2,56 gram dan total berat bersih 4,07 gram, 3 (tiga) unit timbangan digital, 2 (dua) plastic klip baru, 1 (satu) buah sendok pipet yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak warna ungu yang ditemukan didalam lemari pakaian Terdakwa yang berada didalam kamar tidur, dan 1 (satu) unit Hp ZTE 8050 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan yang dipergunakan oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa Terdakwa HARY EKA PUTRA Bin AZWAN, pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di depan kantor Telkom yang beralamat di RT/RW 003/001, Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo Prov. Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa yang tidak mempunyai kewenangan dan kapasitas sebagai Menteri, pedagang besar Farmasi tertentu, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu, rumah sakit, dan lembaga Ilmu Pengetahuan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika memiliki paket kecil berisi serbuk kristal putih bening yang berdasarkan Surat Keterangan Pengujian dari BPOM Jambi NO : LHU.088.K.05.16.26.0092, tanggal 29 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian yang menerangkan dengan hasil pengujian terhadap Barang Bukti a.n. HARY EKA PUTRA Bin AZWAN dengan uji organoleptis berupa Kristal – Kristal putih tidak berbau : POSITIF / Mengandung METHAMFETAMIN ( Bukan Tanaman ) yang termasuk Narkotika Golongan I ( satu ) pada lampiran Undang – undang Republik Indonesia N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa untuk dapat memiliki paket serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine dilakukan Terdakwa dengan cara berawal pada hari Sabtu sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa pergi menuju sebuah basecamp atau pondok kebun sawit yang beralamat di Desa Medan Sri Rambahan Kec. Tebo Ulu Kab. Tebo dengan mengendarai kendaraan roda dua milik rekan Terdakwa, kemudian pada saat sampai di lokasi Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa yang kemudian orang tersebut memberikan 1 (satu) paket berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyimpan paket tersebut didalam saku celana yang dipergunakan oleh Terdakwa dan kembali pulang kerumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 16.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa, Terdakwa membagi 1 (satu) paket berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine menjadi 7 (tujuh) paket kecil berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine dan menyimpannya didalam lemari pakaian Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 22.30 WIB Saksi Tendri, Saksi Budi Riyadi, Saksi Hendra Mandala Poki, Saksi M. Ilham, dan Saksi Adek Septedy Rajuanto yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dirumah Terdakwa yang beralamat di RT/RW 003/001, Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo Prov. Jambi dan dari hasil penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket serbuk kristal putih bening yang teridentifikasi mengandung Methamfetamine yang berdasarkan Surat lampiran berita acara hasil penimbangan narkotika dari PT. PEGADAIAN ( Persero ) UPC Muara Tebo, nomor : 04 / 10766.00 / 2026 tanggal 28 Januari 2026, terhadap 7 (tujuh) paket kecil diduga berisi serbuk kristal putih bening yang terindentifikasi mengandung Methamfetamine dengan total berat kotor 6,70 gram, total berat plastik 2,56 gram dan total berat bersih 4,07 gram, 3 (tiga) unit timbangan digital, 2 (dua) plastic klip baru, 1 (satu) buah sendok pipet yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak warna ungu yang ditemukan didalam lemari pakaian Terdakwa yang berada didalam kamar tidur, dan 1 (satu) unit Hp ZTE 8050 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan yang dipergunakan oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------
Muara Tebo, 04Maret 2026
Jaksa Penuntut Umum,
JENDRO HADI WIBOWO, S.H.
AJUN JAKSA
|