| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; ----------------------------------
- Menyatakan objek sengketa berupa tanah seluas 9.820 M2 (Sembilan ribu delapan ratus dua puluh meter bujur sangkar) dengan sertifikat Hak Milik Nomor 285 Tahun 1979 atas nama SOFIAN, surat ukur tanggal 1 Februari 1978 nomor 717/1978, Luas 9.820 M2 (Sembilan ribu delapan ratus dua puluh meter bujur sangkar), yang terletak di Desa Kebung, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Bungo Tebo, Provinsi Jambi. Pemekaran wilayah sekarang berganti nama menjadi Desa Lubuk Benteng, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara Berbatas dengan : Jon Susi
- Sebelah Selatan Berbatas dengan : Rifai( SHM No.284) dan Burhan/samsinar
- Sebelah Barat berbatas dengan : Burhan/Samsinar dan Jon Susi
- Sebelah Timur Berbatas dengan : Jalan ;
adalah milik Penggugat yang sah ;----------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengklaim, menguasai, menempati, memagar, menanam pohon kelapa sawit dan melakukan jual beli tanpa hak diatas objek sengketa tanpa hak merupakan Perbuatan melawan Hukum (onrechtmatige daad) ; -------
- Menghukum Para Tergugat untuk meyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun juga diatasnya ; -----------------------------
- Menyatakan Penggugat dalam kartu tanda penduduk (KTP) atas nama SOPIAN. L, tempat/tanggal lahir Kebung 10 april 1955, NIK.1509031004550002, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 285 Tahun 1979 atas nama SOFIAN, surat ukur tanggal 1 Februari 1978 nomor 717/1978 adalah orang yang sama ; -------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil yang Penggugat alami akibat perbuatan Para Tergugat sebesar Rp.1.190.000.000,00 (satu milyar seratus sembilan puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian materiil bila tanah kebun kopi dipanen (dipetik) sejak tahun 1980 sampai dengan tahun 2026 (46 tahun), dipanen (dipetik) 2 kali dalam 1 tahun maka sudah dipanen (dipetik) sebanyak 92 kali, rata – rata sekali dipanen (dipetik) buah kopi basah sebanyak 500 kg x Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah) perkilo sama dengan Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) hasil sekali dipanen (dipetik). Hasil sekali dipanen (dipetik) Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) x 92 masa panen sama dengan Rp.690.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh juta rupiah) ;
- Kerugian immateriil akibat perbuatan Para Tergugat, Penggugat mengalami penderitaan bathin, penderitaan emosional (shock), rasa takut akibat masalah ini, mengurus masalah ini, meskipun hal tersebut tidak dapat dinilai dengan uang, namun demi rasa keadilan sangat wajar apabila dinilai dengan nominal sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ; --------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari Para Tergugat lalai melaksanakan putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ; ------------------------------------------
- Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ; -------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya – biaya yang timbul dalam perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |