SAKSI DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Penulis : Lady Arianita,S.H (Hakim Pengadilan Negeri Tebo)
Saksi dalam Hukum Acara Perdata
Â
Â
Pasal 164 HIR/283 RBg mengatur bahwa alat bukti sebegai
Â
berikut :
Â
a.   Bukti dengan surat
Â
b.   Bukti dengan saksi
Â
c.   Persangkaan
Â
d.   Pengakuan
Â
e.   Sumpah
Â
Menurut Yahya Harahap dalam bukunya bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 625) Pasal 139 HIR menjelaskan keterangan saksi pada perkara perdata adalah kewajiban hukum, tetapi tidak imperatif.
Â
Pasal 143 ayat (2) HIR mengatur bahwa tidak seorangpun dapat dipaksa datang menghadap Pengadilan Negeri untuk memberi kesaksian di dalam perkara perdata, jika tempat kediamannya berada di luar wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Â
Pasal 1910 KUHPerdata mengatur bahwa Anggota keluarga sedarah dan semenda salah satu pihak dalam garis Iurus, dianggap tidak cakap untuk menjadi saksi; begitu pula suami atau isterinya, sekalipun setelah perceraian.Namun demikian anggota keluarga sedarah dan semenda cakap untuk menjadi saksi :
Â
1.   dalam perkara mengenai kedudukan keperdataan salah satu pihak;
Â
2.   dalam perkara mengenai nafkah yang harus dibayar menurut Buku Kesatu, termasuk biaya pemeliharaan dan pendidikan seorang anak belum dewasa;
Â
3.   dalam suatu pemeriksaan mengenai alasan-alasan yang dapat menyebabkan pembebasan atau pemecatan dari kekuasaan orang tua atau perwalian;
Â
4.   dalam perkara mengenai suatu perjanjian kerja.
Â
Pasal 145 HIR mengatur yang tidak dapat didengar sebagai saksi adalah :
Â
1.   keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus;
Â
2.   istri atau suami dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian;
Â
3.   anak-anak yang umumnya tidak dapat diketahui pasti, bahwa mereka sudah berusia 15 (lima belas) tahun;
Â
4.   orang gila, meskipun ia terkadang-kadang mempunyai ingatan terang.
Â
Pasal 146 HIR dan 1909 KUHPerdata mengatur mengenai orang-orang yang memiliki hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi, yaitu :
Â
1.   saudara laki dan saudara perempuan, dan ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak;
Â
2.   keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari laki atau isteri salah satu pihak;
Â
3.   semua orang yang karena kedudukan pekerjaan atau jabatannya yang syah, diwajibkan menyimpan rahasia, tetapi semata-mata hanya mengenai hal demikian yang dipercayakan padanya.
Â
Pasal 1911 KUHPerdata mengatur bahwa tiap saksi wajib bersumpah menurut agamanya, atau berjanji akan menerangkan apa yang sebenarnya.
Â
Pasal 148 HIR/176 RBg mengatur bahwa apabila Saksi menolak bersumpah, maka ketua dapat memerintahkan agar saksi-saksi tersebut atas biaya pihak yang memohon disandera untuk waktu selama tidak lebih dari tiga bulan, kecuali bila sementara itu sanggup memenuhi kewajibannya atau perkaranya telah diputus oleh pengadilan negeri.
Â
Dasar Hukum :
Â
o Pasal 164 HIR/283 RBg
Â
o Pasal 139 HIR
Â
o Pasal 143 ayat (2) HIR
Â
o Pasal 145 HIR
Â
o Pasal 146 HIR dan 1909 KUHPerdata
Â
o Pasal 1910 KUHPerdata
Â
o Pasal 1911 KUHPerdata
Â
o Pasal 148 HIR/176 RBg
Â